Sertifikat Tanah Diserahkan, 92 Warga Petta Timur Nikmati Program PTSL
Warga Kampung Petta Timur menunjukkan sertifikat tanah yang diterima melalui program PTSL, Rabu (22/4/2026). Sebanyak 92 warga kini resmi memiliki kepastian hukum atas tanah mereka setelah proses yang berlangsung sekitar tiga bulan.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE — Sebanyak 92 warga Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara akhirnya menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dalam kegiatan penyerahan yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026) Ruang Tunggu Pelabuhan Petta.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, bersama jajaran, serta Pemerintah Kampung Petta Timur dan masyarakat penerima manfaat.
Kapitalaung Petta Timur, Irwanto Adilang, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian pemerintah melalui program PTSL yang dinilai sangat membantu masyarakat.
Ia menyebut, sebanyak 92 warga di kampungnya menjadi penerima manfaat program tersebut, yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Secara khusus kami Pemerintah Kampung Petta Timur bersama masyarakat menyampaikan selamat datang kepada Kepala Kantor Pertanahan bersama jajaran yang hari ini hadir menyerahkan sertifikat kepada warga,” ujar Adilang.
Ia juga mengapresiasi kerja keras tim Kantor Pertanahan yang sejak Februari lalu turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran bidang tanah.
“Mulai dari bulan Februari, tim bersama perangkat kampung sudah melakukan pengukuran. Ini sangat luar biasa, karena jika diurus sendiri tentu membutuhkan biaya besar,” tambahnya.
Menurutnya, kehadiran program PTSL menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam mendapatkan legalitas tanah secara gratis dan cepat.
“Kami sangat berterima kasih karena Kampung Petta Timur dipilih sebagai penerima program ini. Ini sangat membantu masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat dilakukan langsung kepada pemegang hak, dengan prioritas utama untuk wilayah Petta Raya, khususnya Kampung Petta Timur.
Ia mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat berlangsung sekitar tiga bulan, dimulai dari pengukuran pada awal Februari hingga penyerahan pada April 2026.
“Kalau tidak salah saya berdiri di sini tanggal 29 Januari, kemudian tim mulai bekerja 2 Februari sampai 2 Maret, dan hari ini kita serahkan. Artinya sekitar tiga bulan apa yang kami janjikan sudah kami realisasikan,” jelas Mukau.
Ia juga menyinggung persepsi masyarakat yang selama ini menganggap pengurusan sertifikat tanah memakan waktu lama dan biaya besar.
“Biasanya orang bilang urus sertifikat lama, keluar uang, bolak-balik tidak selesai. Tapi di sini kami buktikan bisa cepat, bahkan dari target Mei kami percepat menjadi April,” ujarnya.
Mukau menambahkan, percepatan tersebut tidak lepas dari komunikasi yang baik antara Pemerintah Kampung Petta Timur dan pihak Kantor Pertanahan.
“Kalau komunikasi lancar, semua juga ikut lancar,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan saat ini merupakan sertifikat elektronik yang memiliki tingkat keamanan tinggi.
Menurutnya, sertifikat elektronik memiliki berbagai keunggulan dibandingkan sertifikat konvensional berbentuk buku.
“Sekarang tidak lagi buku hijau, tapi sertifikat elektronik. Keamanannya sama bahkan lebih praktis karena bisa dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, melalui aplikasi tersebut, pemilik dapat langsung melihat data kepemilikan tanah hanya dengan memindai barcode yang tertera pada sertifikat.
“Kalau hilang juga tidak masalah, tinggal cetak ulang karena datanya sudah tersimpan secara elektronik. Berbeda dengan sertifikat lama yang harus diurus ulang dari awal,” jelas Mukau.
Selain itu, sertifikat elektronik juga menjamin tidak adanya tumpang tindih kepemilikan tanah atau sertifikat ganda.
“Kegunaannya juga membuka akses ke lembaga keuangan resmi, misalnya untuk keperluan kredit usaha,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa proses pemisahan atau perubahan data sertifikat ke depan akan lebih mudah karena seluruh data sudah terdigitalisasi.
“Kalau mau pemisahan sertifikat tinggal diproses, karena semua sudah tercatat secara elektronik dan bisa dipantau hingga ke tingkat pusat,” pungkasnya.
Dengan penyerahan ini, diharapkan masyarakat Petta Timur semakin memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi melalui pemanfaatan aset yang dimiliki. (*)
Editor :Iskandar