Imigrasi Tahuna Dalami Dugaan Pelanggaran Dua WN China di Sangihe
Konferensi Pers terkait dua WN China di kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna.
SANGIHE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna masih mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara (WN) China berinisial LK dan TY yang diamankan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Proses penyelidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Senin (1/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengatakan penanganan kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pihaknya belum dapat menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua warga negara asing tersebut.
"Kasus ini belum selesai dan masih dalam tahap pendalaman. Kami sementara melakukan penyelidikan serta berupaya mengumpulkan alat bukti yang sah dan kuat di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LK dan TY," tegas Ready.
Berdasarkan keterangan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), pengamanan terhadap kedua WN China berawal dari informasi yang diterima dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua warga negara asing yang berada di atas KM Mercy Teratai dengan tujuan Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bersama BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap kedua warga negara asing itu.
Dari hasil pemeriksaan awal, LK dan TY diketahui merupakan warga negara China yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Indeks C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis. Petugas kemudian membawa keduanya ke Kantor Imigrasi Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya tidak menemukan senjata api, senjata tajam, narkotika, bahan peledak, maupun barang berbahaya lainnya. Petugas hanya menemukan pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen perjalanan, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.
Saat ini, kedua WN China tersebut ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ready menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian.
"Jika nantinya tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, maka akan dilakukan langkah administratif sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemulangan ke negara asal. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian, terutama di wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi karena prosesnya masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik setelah terdapat hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup Ready
Editor :Iskandar