Dua WN China Diamankan Imigrasi Tahuna, Kasus Masih Didalami
Konferensi Pers terkait dua WN China di kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna terus mendalami kasus dua warga negara (WN) China berinisial LK dan TY yang diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna di ruang pertemuan kantor setempat, Senin (1/6/2026).
Dalam keterangannya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tahuna mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA terkait keberadaan dua warga negara asing yang berada di atas KM Mercy Teratai dengan tujuan Manado.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bersama unsur BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap kedua orang asing tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, petugas mengidentifikasi keduanya sebagai warga negara China berinisial LK dan TY. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Indeks C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis.
Setelah diamankan, kedua WN China tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. Hasil pemeriksaan tidak menemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak maupun barang berbahaya lainnya. Barang bawaan yang ditemukan berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen pribadi, telepon genggam, obat tradisional, serta makanan ringan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mengetahui identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan pejabat imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada pengumpulan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, kedua WN China tersebut untuk sementara ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, menegaskan bahwa hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan secara final.
"Kasus ini belum selesai dan masih dalam tahap pendalaman. Kami sementara melakukan penyelidikan serta berupaya mengumpulkan alat bukti yang sah dan kuat di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LK dan TY," tegas Ready.
Menurutnya, seluruh proses yang sedang berjalan bertujuan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh kedua warga negara asing tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika nantinya tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, maka akan dilakukan langkah administratif sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemulangan ke negara asal. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Ready juga mengajak masyarakat dan insan pers di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah perbatasan.
"Kami berharap dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media. Apabila ada informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah Sangihe, mohon dapat disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Namun informasi yang diberikan harus akurat sehingga dapat kami tindak lanjuti dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap informasi yang diterima akan terlebih dahulu diverifikasi oleh petugas sebelum dilakukan langkah pengawasan maupun penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan keimigrasian. Dengan adanya laporan yang akurat, kami dapat melakukan pemantauan, pengawasan, hingga penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian," katanya.
Ready kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap kasus yang masih dalam proses penyelidikan tersebut.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi karena prosesnya masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik setelah terdapat hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami juga berharap masyarakat dan rekan-rekan media dapat membantu memberikan informasi yang akurat terkait keberadaan orang asing di wilayah Sangihe agar pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal," tutupnya. (*)
Editor :Iskandar