DRT Resmi Jadi Ketua DPRD Sangihe, SK DPP PDIP Sudah Berproses ke DPRD
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE — Dinamika politik di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus bergerak. Setelah resmi dikukuhkan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2025–2030 melalui Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDI Perjuangan se-Sulawesi Utara di Hotel Yama, Tondano, kini Denny Roy Tampi (DRT), SE kembali mendapat mandat strategis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Melalui Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan Nomor 993/IN/DPP/V/2026 tentang Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi resmi ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, kepada awak media usai memimpin rapat tertutup di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Sangihe, Selasa (12/5/2026).
Menurut DRT, proses administrasi terkait penetapan dirinya sebagai pimpinan DPRD saat ini sudah berjalan dan telah diteruskan ke DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk tahapan selanjutnya.
“SK dari DPP sudah keluar dan saat ini sementara berproses di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar DRT singkat kepada wartawan.
Diketahui, sebelumnya Denny Roy Tampi menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Namun melalui Konferda dan Konfercab PDI Perjuangan Sulawesi Utara yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu di Tondano, tongkat kepemimpinan partai Banteng Moncong Putih di Sangihe resmi berpindah tangan kepadanya.
Penetapan tersebut dinilai menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan struktur partai dalam menghadapi agenda politik dan pembangunan daerah ke depan.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto itu, DPP juga menginstruksikan seluruh kader partai untuk mengamankan dan memperjuangkan keputusan partai tersebut.
Selain itu, DPP menegaskan bahwa seluruh kader wajib menaati instruksi partai dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan kebijakan organisasi.
Dengan keluarnya SK tersebut, posisi Denny Roy Tampi dinilai semakin memperkuat peran politik PDI Perjuangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, baik dalam struktur partai maupun di lembaga legislatif daerah.
Pada kesempatan tersebut, Denny Roy Tampi juga meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe agar dirinya dapat menjalankan amanah partai dan tugas sebagai pimpinan DPRD dengan baik.
“Ini adalah tanggung jawab besar. Saya memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar bersama-sama kita bisa membawa Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi lebih baik ke depan,” ungkap DRT.(*)
Editor :Iskandar