Deportasi Dua WN China Jadi Sorotan, Imigrasi Tahuna Bantah Berlangsung Senyap
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Proses deportasi dua warga negara (WN) asal China yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna memberikan penjelasan terkait proses pemulangan kedua warga negara asing tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, membenarkan bahwa dua warga negara China tersebut telah dideportasi ke negara asalnya pada Jumat (5/6/2026) malam.
"Kedua WN China tersebut telah dideportasi ke China pukul 20.00 WITA melalui Bandara Sam Ratulangi Manado dengan tujuan Guangzhou menggunakan pesawat TransNusa," ujar Ratag saat dikonfirmasi Sigapnews melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (6/6/2026).
Ratag menegaskan bahwa proses deportasi tersebut tidak dilakukan secara tertutup sebagaimana isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, proses pemberangkatan kedua warga negara asing itu turut diliput oleh sejumlah media yang berada di Bandara Sam Ratulangi Manado.
"Untuk pemberangkatannya diliput oleh sembilan media di Bandara Sam Ratulangi, sehingga tidak benar apabila diisukan deportasi dilakukan secara senyap," jelasnya.
Selain menjelaskan proses deportasi, Ratag juga memberikan keterangan terkait berbagai spekulasi yang mengaitkan kedua warga negara asing tersebut dengan aktivitas pertambangan di Bowone.
Ia mengatakan, selama proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam kegiatan pertambangan sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
Menurut Ratag, informasi yang diterima Imigrasi saat melakukan pengamanan terhadap kedua warga negara asing tersebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), bukan terkait aktivitas pertambangan.
"Pihak Imigrasi mengamankan keduanya berdasarkan informasi dari BAIS pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA mengenai keberadaan dua warga negara asing yang berada di atas KM Mercy Teratai dengan tujuan Manado," katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan bukti yang dapat mengaitkan kedua warga negara asing tersebut dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sangihe.
Lebih lanjut, Ratag menyampaikan bahwa selain tindakan deportasi, kedua warga negara asing tersebut juga telah dikenakan tindakan penangkalan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah keduanya kembali masuk ke wilayah yang menjadi objek penindakan keimigrasian.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh terkait proses penanganan dan deportasi dua warga negara China tersebut.(*)
Editor :Iskandar