Dua Tersangka Korupsi Ditetapkan Kejari Sangihe, CSR dan Tol Laut Jadi Sorotan
Dua Tersangka Korupsi Ditetapkan Kejari Sangihe, CSR dan Tol Laut Jadi Sorotan
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Dua perkara dugaan korupsi di Kepulauan Sangihe kini memasuki babak yang menyita perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Satu perkara berkaitan dengan pengelolaan dana CSR Bank SulutGo Tahun 2023, sementara perkara lainnya menyangkut penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna periode 2017–2021.
Kabar tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Senin (7/9/2026). Yang membuat perkara ini menjadi perhatian, salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial DP.
DP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penetapan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen dan alat bukti, serta mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Namun kejutan berikutnya datang dari perkara Tol Laut. Dalam perkara ini, Kejari Sangihe menetapkan HJ, mantan karyawan PT Pelni sekaligus penanggung jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna, sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna sepanjang periode 2017 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara yang diperoleh penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar. Angka tersebut tentu bukan sekadar nominal.
Di balik setiap rupiah yang disebut mengalami kerugian, terdapat kepentingan publik yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program pemerintah maupun layanan yang dibiayai dan dijalankan untuk masyarakat.
Dua perkara ini memang berbeda. Satu menyangkut dana CSR, sementara lainnya berkaitan dengan program Tol Laut. Tetapi keduanya kini memiliki satu titik temu, sama-sama sedang diuji melalui proses hukum untuk mencari terang berdasarkan alat bukti.
Kejari Sangihe menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan. Artinya, status hukum kedua tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Sejauh mana penyidik Kejari Sangihe akan mengurai konstruksi kedua perkara tersebut? Siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan?
Jawabannya masih menunggu proses hukum berjalan. Yang jelas, dua perkara ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya dan program yang menyentuh kepentingan masyarakat tidak hanya dituntut selesai secara administratif, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)
Editor :Iskandar