Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Jadi Sorotan, Pemkab Sangihe Ungkap Proses Registrasi
Foto Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE — Pemkab Kepulauan Sangihe memberikan penjelasan terkait polemik data kendaraan dinas yang belakangan menjadi sorotan di media sosial. Pemkab menegaskan, proses administrasi kendaraan dinas, khususnya kendaraan yang digunakan Bupati dan Wakil Bupati, tidak serta-merta selesai bersamaan dengan pembelian kendaraan di dealer.
Penjelasan tersebut disampaikan Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Suleman Henge, S.A.P, terkait alur pembelian hingga proses registrasi kendaraan dinas. Menurut Suleman, setelah kendaraan dinas dibeli melalui dealer resmi, proses administrasi masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum kendaraan mendapatkan registrasi dan nomor polisi sesuai ketentuan.
“Setelah dilakukan pembelian kendaraan di dealer resmi, pihak dealer setelah faktur kendaraan terbit melakukan pengurusan di Polda/Samsat Polda. Proses penerbitan faktur kendaraan tersebut membutuhkan waktu,” jelas Suleman saat dikonfirmasi pada Kamis (3/9/2026)
Ia menerangkan, dalam proses registrasi kendaraan dinas terdapat mekanisme khusus, terutama kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati, penomoran kendaraan menggunakan DL 1 A dan DL 2 A, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam SK Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 276/024/Tahun 2014 tentang Tata Urutan Nomor Polisi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ketentuan mengenai tata urutan nomor polisi tersebut, lanjutnya, juga berlaku terhadap penomoran kendaraan dinas unsur Forkopimda sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kendaraan dinas baru yang digunakan Bupati dan Wakil Bupati saat ini, Suleman menegaskan bahwa proses registrasinya masih berjalan secara administratif melalui dealer untuk selanjutnya diproses di Polda Sulawesi Utara.
Dengan demikian, kondisi data kendaraan pada sistem informasi Samsat yang belum menunjukkan data kendaraan baru tidak serta-merta dapat diartikan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki proses administrasi.
“Untuk kendaraan dinas yang baru untuk Bupati dan Wakil Bupati, registrasi kendaraan masih dalam proses administrasi di dealer untuk diproses di Polda Sulut,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan Bupati dan Wakil Bupati, setelah proses registrasi kendaraan baru selesai dan berproses di Polda, kendaraan eks Bupati dan Wakil Bupati tersebut akan dilakukan mutasi ke nomor polisi kendaraan dinas sesuai ketentuan dalam SK Bupati.
“Apabila proses registrasi kendaraan yang baru sudah berproses di Polda, maka kendaraan eks Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan proses mutasi ke nomor polisi dinas sesuai SK tersebut,” terang Suleman.
Penjelasan Pemkab ini sekaligus memberikan konteks terhadap munculnya sorotan di media sosial mengenai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pemkab mengingatkan bahwa informasi yang muncul pada aplikasi atau sistem pengecekan kendaraan perlu dilihat dalam konteks status registrasi dan tahapan administrasinya, terutama ketika kendaraan tersebut masih dalam proses pengurusan.
Karena itu, temuan bahwa suatu kendaraan belum muncul dengan data terbaru pada sistem tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi.
Di sisi lain, Pemkab juga membuka ruang agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan data dan mekanisme resmi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi aplikasi.
Dengan penjelasan ini, Pemkab Sangihe menegaskan bahwa kendaraan dinas baru Bupati dan Wakil Bupati masih berada dalam tahapan proses administrasi dan registrasi, sementara kendaraan eks pejabat akan disesuaikan nomor polisinya setelah proses kendaraan baru berjalan sesuai ketentuan.(*)
Editor :Iskandar