Tak Ada di Rumah, Bupati Michael Thungari Pastikan Sertifikat Sampai ke Warga
Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari temui langsung salah satu warga penerima sertifikat ketika warga tersebut sedang berada di sekitar kawasan Pelabuhan Petta.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE — Ada yang berbeda dari penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (19/8/2026) sore. Bukan sekadar seremoni di balik meja. Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari justru mendatangi langsung masyarakat penerima sertifikat, menyusuri rute Petta Induk, Petta Timur hingga Petta Barat.
Di sejumlah rumah, sertifikat diserahkan langsung kepada pemiliknya. Namun ketika penerima tidak berada di rumah, penyerahan tak lantas ditunda. Salah satu momen menarik terjadi di Petta Timur. Bupati bahkan bertemu langsung dengan salah satu warga penerima sertifikat ketika warga tersebut sedang berada di sekitar kawasan Pelabuhan Petta.
Di tengah aktivitas masyarakat, sertifikat tanah itu pun berpindah tangan. Momen sederhana tersebut seolah menunjukkan bahwa program pemerintah tidak berhenti pada proses administrasi. Ada upaya untuk memastikan dokumen yang menjadi bukti kepemilikan tanah benar-benar sampai ke tangan masyarakat.
Sebagian sertifikat lainnya diserahkan di Kantor Kapitalaung Kampung Petta Barat agar seluruh penerima yang belum ditemui di rumah tetap mendapatkan haknya.
Sebanyak 235 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat di tiga kampung dalam kegiatan tersebut. Bupati Michael Thungari mengatakan sertifikat tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang telah mereka miliki dan tempati selama bertahun-tahun.
“Yang dulunya tidak memiliki sertifikat, sudah menempati lahannya berpuluh-puluh tahun, sekarang ada kepastian hukum,” ujar Thungari.
Menurutnya, proses penerbitan sertifikat di Sangihe juga patut diapresiasi karena berlangsung cepat. Bahkan, Sangihe disebut menjadi salah satu daerah tercepat di Sulawesi Utara dalam penyelesaian sertifikat melalui program tersebut. Yang tak kalah penting, masyarakat penerima tidak dibebankan biaya untuk pengurusan sertifikat melalui program ini.
“Mulai dari camat, Kapitalaung dan petugas pertanahan tidak meminta uang untuk kepengurusan sertifikat. Jadi semua gratis,” tegasnya.
Bagi Thungari, manfaat sertifikat tidak hanya berhenti pada kepastian hukum. Dokumen tersebut juga dapat memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat karena bisa menjadi salah satu jaminan ketika warga membutuhkan akses pembiayaan.
“Kalau ada sertifikat secara ekonomi bisa ada manfaatnya, bisa dijadikan jaminan atau agunan kalau ada kebutuhan,” katanya.
Ia pun berpesan agar masyarakat menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik dan memanfaatkannya untuk kepentingan keluarga di masa mendatang.
“Yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan provinsi dan daerah lewat Kementerian Agraria tentunya dijaga dan disimpan dengan baik. Pastikan ini akan bermanfaat ke depan,” pesannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, mengatakan selain 235 sertifikat yang diserahkan di tiga kampung tersebut, masih terdapat sekitar 260 sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat di Kampung Mala dan Kalekube.
Raynolds menegaskan, proses penerbitan sertifikat melalui program tersebut tidak dipungut biaya oleh pemerintah kampung, kecamatan maupun Kantor Pertanahan.
“Tidak ada pungutan, baik dari pemerintahan kampung, kecamatan maupun BPN,” ujarnya.
Bagi warga penerima, sertifikat yang akhirnya berada di tangan bukan sekadar selembar kertas.
Di balik dokumen itu ada tanah yang telah ditempati, rumah yang dibangun, kebun yang dirawat, serta harapan agar kepemilikan mereka memiliki kepastian hukum untuk hari ini dan masa depan.
Dan pada sore itu, sebagian warga bahkan tidak perlu menunggu di rumah. Kepastian itu yang justru datang menghampiri mereka.(*)
Editor :Iskandar