Thungari Buka Arah Perubahan APBD Sangihe 2026: Dari Fiskal hingga Kebutuhan Warga
Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari saat menyampaikan pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sangihe, Rabu (19/8/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE — Ada alasan mengapa perubahan APBD dibutuhkan di tengah tahun anggaran. Kondisi ekonomi, kebijakan fiskal hingga kebutuhan masyarakat dapat bergerak dan menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian. Hal itu menjadi garis besar yang disampaikan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari saat menyampaikan pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sangihe, Rabu (19/8/2026).
Menurut Thungari, perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2026.
“Perubahan ini menjadi instrumen penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara efektif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi ekonomi, sosial, dan fiskal daerah,” ujar Thungari.
Pemkab Sangihe, kata dia, tidak hanya melihat perubahan anggaran dari sisi angka. Penyesuaian diarahkan agar program yang dijalankan pemerintah tetap memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Sejumlah sektor dasar menjadi perhatian, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan hingga perlindungan sosial.
Di sektor ekonomi masyarakat, pemerintah juga mendorong penguatan perikanan, pertanian, UMKM, pariwisata dan pengembangan potensi wilayah kepulauan.
Pada sisi pendapatan, Pemkab Sangihe menargetkan optimalisasi sumber-sumber penerimaan, baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer maupun sumber pendapatan lain yang sah.
Sementara dari sisi belanja, penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dengan tetap mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan.
Thungari juga mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan anggaran daerah tidak terlepas dari dinamika kebijakan fiskal nasional maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam dokumen yang disampaikan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp895,507 miliar, meningkat sekitar Rp39,71 miliar dibandingkan APBD induk.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp905,742 miliar, atau meningkat sekitar Rp71,34 miliar dari APBD induk. Untuk pembiayaan, penerimaan diproyeksikan sebesar Rp47,409 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp37,174 miliar.
Bupati menegaskan, perubahan APBD juga diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan yang belum tertampung dalam APBD induk, menyesuaikan kebijakan nasional serta mempercepat program prioritas yang memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Thungari berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung konstruktif dan objektif hingga menghasilkan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
“Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi merupakan wujud tanggung jawab kita bersama dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan, inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kepulauan Sangihe,” tandasnya.
Setelah kesepakatan KUA-PPAS tercapai, dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi penyusunan RKA SKPD hingga menuju Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(*)
Editor :Iskandar