Kerugian Negara Rp600 Juta, Kasus Dana Desa Petta Selatan Masuki Babak Baru
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harli Buida, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID SANGIHE – Penanganan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) di Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, memasuki babak baru. Setelah menerima hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe kini memproses peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harli Buida, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa gelar perkara untuk peningkatan status ke tahap penyidikan direncanakan berlangsung dalam bulan ini. Penyidikan penanganan perkara akan digelar di Polda Sulawesi Utara, termasuk proses penetapan tersangka apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
Menurut Harli, perkara yang menyeret Kapitalaung Kampung Petta Selatan berinisial N.S. masih berada pada tahap penyelidikan. Pada fase tersebut, pihak yang diduga terlibat masih diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila perkara sudah masuk tahap penyidikan yang akan digelar di Polda Sulut, maka itu merupakan langkah penegakan hukum sebagai upaya terakhir karena tidak lagi ada penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara," jelasnya.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah diterima penyidik menunjukkan adanya dugaan kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp600 juta.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya pengadaan mobil BUMDes, bantuan bagi kelompok pertanian dan kelompok peternak, hingga pekerjaan fisik berupa bantuan pembangunan pagar masjid yang diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Harli juga mengungkapkan bahwa terlapor sempat memenuhi panggilan pemeriksaan pertama. Namun, pada pemanggilan kedua dan ketiga, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
Dengan diterimanya hasil audit tersebut, penyidik segera menyiapkan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Utara. Tahapan itu nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan tersangka apabila seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan APBKam Petta Selatan yang berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan dan penyidik akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor :Iskandar