Kontroversi Pangkalan Minyak Tanah Petta Selatan, DPRD Putuskan Kembali ke Pemilik Lama
Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Senin (27/10/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE — Polemik penunjukan pangkalan minyak tanah di Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, kembali memanas setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Senin (27/10/2025) memutuskan untuk mengembalikan izin ke pemilik pangkalan lama.
RDP yang digelar di ruang sidang DPRD lantai 1 dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, turut dihadiri Asisten II, Kabag Ekonomi Setda Sangihe, Plt Camat Tabukan Utara, Camat Tabukan Utara, serta Kapitalaung Petta Selatan.
Namun keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pangkalan lama diketahui bukan warga Petta Selatan, sedangkan pangkalan baru yang sempat beroperasi adalah milik penduduk asli kampung setempat.
Lebih jauh, pangkalan lama disebut-sebut telah melakukan sejumlah pelanggaran yang sempat dikeluhkan masyarakat, seperti hanya beroperasi dua hari dari empat hari jadwal resmi distribusi, serta membawa sisa minyak tanah yang belum tersalur ke kampung lain.
Padahal, secara prinsip distribusi subsidi, pangkalan minyak tanah semestinya dimiliki dan dikelola oleh warga di lokasi distribusi, agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
Langkah pemerintah daerah sebelumnya yang menunjuk pangkalan baru justru dinilai banyak pihak sudah sesuai dengan semangat kebijakan pemerataan dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
Namun dalam RDP itu, sejumlah anggota dewan berpendapat lain. Mereka menilai penunjukan pangkalan baru belum memiliki dasar administrasi kuat karena Bagian Ekonomi Setda tidak memiliki SOP baku terkait mekanisme pencabutan dan penggantian pangkalan, mengingat kontrak kerja selama ini hanya dilakukan antara agen Pertamina dan pemilik pangkalan, bukan pemerintah daerah secara langsung.
Alasan inilah yang kemudian menjadi dasar keputusan mengembalikan izin ke pemilik pangkalan lama, meski banyak pihak menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan aspek pelanggaran di lapangan.
Beberapa warga yang mengetahui hasil RDP itu menyatakan kecewa, karena merasa aspirasi masyarakat Petta Selatan justru tidak menjadi pertimbangan utama.
"Kami hanya ingin distribusi minyak tanah lancar dan dikelola oleh orang kampung sendiri, biar lebih mudah diawasi. Tapi kok malah dikembalikan lagi ke yang lama," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menimbulkan keresahan baru. Sebagian masyarakat menilai keputusan RDP itu berpotensi menimbulkan kecemburuan dan ketidakpercayaan terhadap proses pengawasan distribusi subsidi di wilayah mereka.
Dari sisi pemerintahan, Kabag Ekonomi dalam forum RDP mengakui bahwa pihaknya belum memiliki SOP resmi sebagai dasar hukum kuat untuk mencabut atau mengganti pangkalan lama, namun langkah sebelumnya dilakukan berdasarkan laporan pelanggaran dan aspirasi masyarakat setempat.
Sementara itu, pihak DPRD meminta agar ke depan pemerintah daerah segera menyusun SOP dan sistem pengawasan yang lebih jelas agar kejadian serupa tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Keputusan RDP tersebut memang bersifat rekomendatif, namun dampaknya langsung terasa di masyarakat. Kini warga Petta Selatan berharap agar pemerintah daerah dan DPRD dapat meninjau kembali keputusan itu dengan mempertimbangkan bukti pelanggaran dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
"Pemerintah harus hadir untuk rakyat, bukan hanya mengikuti aturan di atas kertas. Kalau aturan belum lengkap, bukan berarti yang sudah melanggar boleh tetap jalan," kata salah seorang tokoh kampung dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, suasana di Petta Selatan masih diwarnai beragam pendapat. Sebagian warga mendesak agar hasil RDP dikaji ulang, sementara pihak lain memilih menunggu sikap resmi dari pemerintah daerah dan agen Pertamina terkait tindak lanjut keputusan tersebut.(*)
Editor :Iskandar