Sidang Putusan di PN Tahuna, Handri & Fandi Kasus Penganiayaan Divonis Penjara

Pengadilan Negeri Tahuna
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE — Ketegangan terasa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tahuna saat majelis hakim membacakan putusan dalam perkara penganiayaan yang melibatkan dua terdakwa asal Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sidang dengan agenda putusan pada Selasa (21/10/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis La Ode Arsal Kasir, S.H., M.H., bersama hakim anggota Fajar Adi Nursasongko, S.H. dan Masni Handayani Kinsal, S.H..
Dalam sidang tersebut, Handri Dalema dijatuhi hukuman 1 bulan penjara, sedangkan Fandi Dalema dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Putusan dibacakan setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk hasil pembuktian dan kronologi kejadian yang sempat mencuat dalam proses hukum sebelumnya.
Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di area kebun Kampung Kalasuge. Korban, Fri Jhon Sampakang, diketahui mengalami tindakan kekerasan setelah terjadi perselisihan dengan terdakwa terkait pengelolaan kebun. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan berlanjut hingga ke meja hijau.
Sidang-sidang sebelumnya sempat menghadirkan sejumlah saksi yang memperkuat rangkaian peristiwa tersebut. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa hingga majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan mereka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Majelis juga menilai adanya hal-hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif dan pengakuan para terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Setelah melalui pertimbangan yang matang, majelis hakim akhirnya memutus hukuman dengan durasi berbeda bagi masing-masing terdakwa.
Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap. Keduanya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding.
Suasana di ruang sidang tampak tertib sejak awal hingga akhir persidangan. Beberapa keluarga terdakwa hadir untuk menyaksikan jalannya sidang dan mendengarkan langsung hasil putusan yang sudah lama mereka nantikan.
Dengan dibacakannya putusan ini, proses hukum kasus penganiayaan yang sempat mencuri perhatian warga di wilayah Tabukan Utara tersebut kini memasuki babak akhir. Keputusan akhir menunggu apakah para pihak akan melanjutkan perkara ini ke tingkat banding atau menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tahuna.(*)
Editor :Iskandar