Pembahasan RAPBD-P 2025, Pemkab Sangihe Pastikan Bayar Selisih TPP ASN 2024 Satu Bulan

Pembahasan RAPBD-P 2025. Kamis (18/9/2025)
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melancthon H. Wolff, memastikan pemerintah daerah tetap mengakomodasi kewajiban pembayaran selisih Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2024.
Hal itu disampaikan Sekda dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/9/2025), menanggapi penyampaian Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald Paul Makagansa, terkait kewajiban pembayaran Tukin ASN selama lima bulan yang belum terbayarkan pada tahun 2024.
"Menindaklanjuti pembahasan internal kemarin, dapat disampaikan bahwa kami sudah melakukan rapat bersama kepala perangkat daerah terkait pemenuhan permintaan agar kewajiban pemerintah daerah, khususnya pembayaran selisih TPP tahun 2024, tetap teralokasikan. Dari hasil perhitungan, kita bisa menganggarkan satu bulan untuk terlebih dahulu," jelas Sekda.
Ia menambahkan, keputusan rapat internal juga menegaskan bahwa penerima selisih TPP tetap terakomodasi haknya di unit kerja atau perangkat kerja sebelumnya.
"Dengan begitu, besarannya sama dengan alokasi yang diterima pada bulan Agustus 2024," katanya menegaskan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sangihe Benhur Takasihaeng menyampaikan apresiasi kepada tim anggaran pemerintah daerah.
"Walaupun hanya satu bulan, kami sangat berterima kasih. Namun pertanyaan kami, apakah tidak mempengaruhi atau mengurangi hak ASN hingga akhir tahun, dengan adanya penurunan tambahan penghasilan ASN di induk dari usulan perubahan," ungkapnya.
Sekda kemudian memberikan penjelasan teknis mengenai adanya penyesuaian alokasi. Ia menyebut bahwa penurunan alokasi tambahan penghasilan ASN di induk dan di usulan perubahan terjadi setelah perhitungan rencana pembayaran TPP serta hasil evaluasi anggaran.
"Pada saat evaluasi ternyata ada alokasi belanja PPPK di Dinas Pendidikan yang tidak terhitung dalam APBD. Akumulasinya kita buat dalam pergeseran dan perhitungan Rp126 miliar itu adalah perhitungan 80% yang ditetapkan dalam SK Bupati. Karena kita sudah tidak memiliki celah anggaran yang menutupi kekurangan alokasi pada penyusunan APBD induk untuk pembayaran gaji PPPK Dinas Pendidikan. Hal inilah yang menyebabkan berkurangnya TPP, tapi bertambah pada pengalokasian gaji PPPK di Dinas Pendidikan," jelas Wolff.
Dengan penjelasan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa meski terjadi penyesuaian dalam struktur anggaran, hak ASN tetap dijaga dan disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.(*)
Editor :Iskandar