Soal Tambang di Bowone, Kapolres Sangihe: Larangan Sudah Tegas Sejak Maret 2025

Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim. Sabtu (23/8/2025)
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Musibah yang terjadi di lokasi tambang emas tanpa izin (Peti) di kawasan Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dua warga Kampung Lesabe, masing-masing berinisial DL dan VLP, meregang nyawa setelah tertimbun longsoran tanah pada Jumat (22/8/2025) siang.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers pada Sabtu (23/8/2025) menegaskan, laporan pertama diterima sekitar pukul 12.00 Wita. Kedua korban sedang beraktivitas di lokasi penambangan saat tanah tiba-tiba longsor. Rekan-rekan korban sempat melakukan pencarian dengan alat seadanya, namun cuaca buruk dan hujan menyulitkan upaya penyelamatan.
"Puji Tuhan, syukur Alhamdulillah, tidak sampai berganti hari, kurang dari 24 jam kedua korban berhasil ditemukan. Namun keduanya sudah dalam kondisi meninggal dunia. Semalam juga sudah dievakuasi dan diserahkan ke pihak keluarga di Kampung Lesabe, Tabukan Selatan," ungkap Kapolres.
Terkait legalitas tambang tersebut, Kapolres menegaskan hasil pengamatan di lapangan menunjukkan lokasi penambangan di Bowone tidak memiliki izin resmi.
"Sejak Maret 2025, kami sudah menegaskan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Bowone dilarang. Bahkan sudah ada pemasangan baliho larangan. Alat berat sudah kita hentikan operasinya. Namun faktanya, masyarakat tetap mencari celah dengan alasan kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya.
Ia menilai, persoalan tambang ilegal tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum. Diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi dari Pemda serta dinas terkait untuk memberikan solusi konkret bagi masyarakat sekitar yang masih menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan.
"Kalau hanya pendekatan hukum, itu tidak cukup. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu kami harapkan adanya solusi bersama Pemda, agar masyarakat tidak terus mempertaruhkan nyawa di lokasi rawan bencana," tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar menahan diri untuk tidak beraktivitas di lokasi tambang, apalagi di tengah kondisi cuaca ekstrem belakangan ini.
"Cuaca rawan, hujan lebat, angin kencang, apalagi di lereng gunung. Kami mohon masyarakat menghindari aktivitas berisiko. Rekan-rekan media juga kami harap bisa bersama Polres mengedukasi dan menghimbau warga," tambahnya.
Terkait langkah penegakan hukum, Kapolres memastikan Satreskrim Polres Sangihe sedang mengumpulkan keterangan dan bukti terkait aktivitas penambangan ilegal di Bowone.
"Sudah tegas sejak Maret, lokasi ini dilarang. Dan dengan kejadian ini, kami tegaskan akan ada penindakan hukum. Reskrim sedang bekerja melakukan penyelidikan dan melengkapi bahan keterangan," pungkas Kapolres.(*)
Editor :Iskandar