Wabup Sangihe Paparkan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 di Paripurna DPRD

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari Paparkan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 di Paripurna DPRD
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025).
Paripurna yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 itu dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh, SE. Sebanyak 18 anggota dewan tercatat hadir sehingga kuorum terpenuhi. Hadir pula Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Tim Pakar DPRD, pimpinan OPD, hingga camat se-Kabupaten Sangihe.
Dalam penyampaiannya, Wabup menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada DPRD dengan penjelasan dan data pendukung untuk dibahas bersama.
Perubahan APBD 2025, lanjutnya, telah melalui tahapan normatif, termasuk laporan realisasi semester pertama tahun berjalan serta penyesuaian asumsi fiskal yang disepakati dalam Kebijakan Umum APBD dan PPAS Perubahan pada 13 Agustus 2025. Namun, dalam proses penyusunannya pemerintah daerah dihadapkan pada persoalan defisit anggaran yang cukup besar.
Untuk menanganinya, sejumlah langkah ditempuh. Antara lain, konsultasi dengan pemerintah pusat dan PT. SMI yang menghasilkan persetujuan penundaan pembayaran sebagian pokok utang tahun 2025. Persetujuan tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/PK/2025, yang memberi keringanan pembayaran periode Mei–Desember 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan efisiensi melalui rasionalisasi belanja barang dan jasa serta penyesuaian belanja pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025.
Dari sisi realisasi, belanja daerah semester I baru menyentuh 36,37 persen, sedangkan pendapatan 49,07 persen. Khusus pajak daerah baru terealisasi 33,27 persen, dan retribusi 10,92 persen. Kondisi ini menuntut percepatan penerimaan pada semester II agar kas daerah tetap terjaga dan mampu menopang belanja pembangunan, pengendalian inflasi, hingga pemerataan pembangunan.
Perubahan APBD juga dipengaruhi dinamika kebijakan transfer pusat dan provinsi. Beberapa di antaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, Keputusan Menkeu Nomor 29 dan 138 Tahun 2025 terkait alokasi transfer, serta kebijakan Pemprov Sulut mengenai piutang bagi hasil pajak tahun 2024.
Adapun rincian pokok perubahan APBD 2025 sebagai berikut:
Pendapatan daerah berkurang dari Rp903,67 miliar menjadi Rp903,13 miliar (turun 0,60%).
Belanja daerah meningkat dari Rp911,41 miliar menjadi Rp927,26 miliar (naik 1,73%).
Penerimaan pembiayaan turun 22,16 persen, dari Rp42,00 miliar menjadi Rp32,69 miliar.
Pengeluaran pembiayaan turun drastis hingga 75 persen, dari Rp34,26 miliar menjadi Rp8,56 miliar.
Di akhir penyampaiannya, Wabup menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian dalam proses pembahasan. Ia berharap keputusan bersama nantinya akan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.(*)
Editor :Iskandar