Pemkab Sangihe Menang Gugatan atas KM Bawangung Nusa, PT Dian Osiania Bayar Kerugian Rp30 Miliar

KM. Bawangung Nusa Tenggelam di Pelabuhan Manado
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya memetik hasil dari perjuangan panjang di meja hijau terkait sengketa pengelolaan KM. Bawangung Nusa. Setelah melalui proses persidangan selama tujuh bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna pada Selasa, 23 Juli 2025, memutuskan bahwa PT. Dian Osiania Indonesia selaku operator kapal telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian operasional yang telah disepakati.
Putusan ini menjadi titik terang dalam upaya Pemkab Sangihe membela aset daerah yang selama ini dikelola secara tidak bertanggung jawab. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan PT. Dian Osiania Indonesia terbukti wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan perbaikan kapal hingga akhirnya KM. Bawangung Nusa tenggelam di Pelabuhan Manado.
Tak hanya itu, pihak tergugat juga dinilai beritikad buruk karena terbukti telah mengalihkan atau menjual kapal yang sejatinya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Pemkab Sangihe melalui Bupati sebagai pihak penggugat. Dalam keputusan yang tertuang dalam Nomor 166/Pdt.G/2024/PN Thn, majelis hakim menjatuhkan sejumlah hukuman kepada pihak tergugat, di antaranya:
1. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
2. Menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp30 miliar.
3. Menghukum tergugat membayar biaya labuh tambat kapal sebesar Rp521.500.000.
4. Menyatakan batalnya kerja sama operasional kapal KM. Bawangung Nusa.
5. Memerintahkan tergugat menyerahkan kapal KM. Bawangung Nusa secara sukarela kepada Pemkab Sangihe.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kristianus Sasube. SH. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Sub Bagian Bantuan Hukum serta Kejaksaan Negeri Tahuna yang telah mendampingi Pemkab sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
"Putusan ini menjadi angin segar bagi kami dan masyarakat Sangihe. Terima kasih kepada seluruh tim hukum yang telah bekerja keras dalam proses panjang ini hingga akhirnya membuahkan hasil yang sangat berarti bagi kepentingan daerah," ungkap Sasube.
Meskipun putusan telah dibacakan, pihak tergugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. Namun, putusan ini tetap menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkab Sangihe mempertahankan aset dan hak-haknya sebagai entitas pemerintahan.(*)
Editor :Iskandar