Pemkab Sangihe Teken PKS Strategis dengan Kantor Pertanahan
Penandatanganan PKS dalam rangka percepatan pendaftaran tanah milik pemerintah daerah antara Pemkab Sangihe dan Kantor Pertanahan.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah milik pemerintah daerah, integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta pemanfaatan dan pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT), Kamis (11/6/2026) sore.
Penandatanganan kerja sama tersebut juga mencakup penyelenggaraan pelayanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kantor pertanahan itu dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis Pilat, sejumlah kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, perwakilan Badan Keuangan Daerah, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sebelum penandatanganan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terlebih dahulu menggelar Rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada Rabu (10/6/2026).
Rapat tersebut membahas berbagai aspek teknis dan administratif terkait percepatan pendaftaran tanah pemerintah daerah, integrasi data NOP dan NIB, serta pemanfaatan dan pemutakhiran Zona Nilai Tanah sebagai dasar mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah.
Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Devy Harmi Rompis, S.Pi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan hingga penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.
Menurutnya, Bagian Kerja Sama memiliki tugas memfasilitasi dan memastikan seluruh tahapan kerja sama daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berterima kasih karena dapat membantu menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Sama dan memfasilitasi seluruh proses hingga terlaksananya penandatanganan PKS antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Rompis.
Ia menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal guna mendukung tata kelola aset yang lebih baik, akurat, dan terintegrasi.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, integrasi data NOP dan NIB dinilai penting untuk menciptakan kesesuaian data antara sektor perpajakan daerah dan administrasi pertanahan, sehingga mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan akurat.
Pemanfaatan serta pemutakhiran Zona Nilai Tanah juga menjadi bagian penting dalam kerja sama tersebut karena dapat menjadi referensi dalam berbagai kebijakan pertanahan dan pengelolaan aset daerah.
Di sisi lain, kehadiran layanan pertanahan dalam Mal Pelayanan Publik diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi dalam satu tempat.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat secara luas.(*)
Editor :Iskandar