Bupati Sangihe Buka Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Revisi RTRW 2014–2034

Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2014–2034, Kamis (17/7/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014–2034. Kegiatan yang berlangsung di rumah jabatan Bupati pada Kamis, 17 Juli 2025, ini dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna penting dalam menyelaraskan arah pembangunan wilayah dengan prinsip keberlanjutan.
"Tata ruang bukan sekadar peta dan regulasi, tetapi adalah dasar dari seluruh kebijakan pembangunan, baik fisik, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, penyusunan KLHS harus menjadi proses yang terbuka, berbasis data, dan melibatkan semua pihak," ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa KLHS bukan hanya kewajiban administratif semata, melainkan komitmen strategis bersama demi masa depan daerah. Forum konsultasi publik ini menjadi ruang penting untuk mengkaji potensi wilayah dan menentukan fungsi-fungsi ruang secara lebih jelas, mulai dari kawasan budidaya, pemukiman, kawasan lindung, hingga wilayah pesisir dan laut.
Ia juga menekankan empat poin penting yang harus menjadi perhatian dalam proses penyusunan KLHS dan revisi RTRW:
1. Gunakan Data Terkini dan Akurat
Baik data spasial seperti citra satelit dan penggunaan lahan, maupun data non-spasial seperti data sosial, ekonomi, dan kependudukan dari sumber resmi seperti BPS, Bapelitbang, dan instansi teknis lainnya.
2. Percepat Penegasan Batas Wilayah
Penetapan batas administrasi kampung, kelurahan, dan kecamatan harus menjadi prioritas, sebagai dasar utama dalam penyusunan RTRW. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan konflik pengelolaan ruang.
3. Pastikan Partisipasi Seluruh Stakeholder
Proses KLHS dan RTRW harus melibatkan masyarakat luas, akademisi, pelaku usaha, hingga kelompok rentan, sehingga dokumen perencanaan ini tidak hanya dimiliki oleh pemerintah semata.
4. Jadikan Forum Ini Dialog Substansial
Konsultasi publik bukan sekadar formalitas, namun wadah untuk menyerap masukan nyata yang akan menjadi pondasi penguatan kebijakan tata ruang ke depan.
Bupati juga menegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai wilayah kepulauan, perbatasan, dan kawasan strategis nasional, memiliki tantangan sekaligus peluang yang harus dijawab secara cermat melalui dokumen RTRW yang kuat secara teknis, adil secara sosial, dan bijak secara ekologi.
"Saya yakin, ketika proses ini dilakukan dengan integritas dan kolaborasi, kita akan menghasilkan RTRW yang benar-benar menjawab tantangan pembangunan ke depan," tutup Bupati.
Hingga berita ini ditayangkan, kegiatan masih berlanjut dengan sesi pemaparan materi dari tim penyusun KLHS dan instansi terkait.(*)
Editor :Iskandar