Pemkab Sangihe Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penjualan Ilegal KM. Bawangung Nusa

Kristianus Sasube, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan langkah hukum tegas atas dugaan penjualan kapal milik daerah KM. Bawangung Nusa oleh pihak PT. Dian Osiania Indonesia secara diam-diam kepada pihak ketiga. Kasus tersebut kini telah resmi ditangani Polda Sulawesi Utara.
Kapal KM. Bawangung Nusa, yang merupakan hibah dari Pemerintah Pusat (eks KRI Karang Unarang 985), sejatinya adalah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sejak 2010, kapal tersebut dioperasikan oleh PT. Dian Osiania Indonesia berdasarkan perjanjian kerja sama selama 30 tahun (2010–2040).
Namun dalam perjalanannya, sejak 2015 kapal tersebut diketahui tenggelam di Pelabuhan Manado. Berulang kali Pemkab Sangihe meminta pihak operator untuk mengapungkan dan memperbaiki kapal, namun tidak kunjung terealisasi. Kewajiban perbaikan menjadi tanggung jawab PT. Dian Osiania Indonesia selaku operator kapal.
"Atas wanprestasi itu, Pemerintah Daerah sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tahuna," jelas Kristianus Sasube, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe, pada konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Selain gugatan perdata, Pemkab Sangihe juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS atas dugaan penjualan ilegal kapal tersebut. Dugaan ini muncul setelah Pemkab menerima informasi dan bukti berupa transfer pembelian senilai Rp1,5 miliar dari RPD kepada MS, bagian dari total harga Rp5,6 miliar.
Laporan resmi dibuat pada 14 Maret 2025 di SPKT Polda Sulawesi Utara dengan Nomor LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA SULUT. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan awalnya mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun pihak Pemkab tidak menutup kemungkinan pengembangan ke arah tindak pidana korupsi jika nantinya terbukti ada unsur kerugian keuangan negara.
Belakangan, Pemkab juga memperoleh dokumen akta jual beli kapal tertanggal 23 November 2024, disertai bukti transfer pembayaran. Semua dokumen tersebut telah diserahkan ke penyidik Polda Sulut melalui surat resmi dari Bagian Hukum Pemkab Sangihe.
Pihak Polda Sulut juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) pada 15 Mei 2025. Dalam surat itu, penyidik menyatakan telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, termasuk CW, RPD, dan MS.
Pemkab Sangihe menyatakan akan mendukung penuh pihak kepolisian dalam membuka kasus ini secara terang-benderang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Intinya tindakan menjual kapal milik Pemda ini dilakukan secara diam-diam, melanggar kerja sama, dan merugikan pemerintah daerah. Kami mendorong penegakan hukum yang tegas," tegas Sasube.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya menjaga aset daerah dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum.(*)
Editor :Iskandar