Paripurna DPRD: Bupati Sangihe Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE — Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menyampaikan Nota Keuangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (8/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Michael menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe atas pengagendaan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
"Demikian halnya kepada seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat yang telah bekerja keras meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024 sehingga kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Bupati.
Predikat WTP yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dari BPK-RI ini disebutnya merupakan opini tertinggi dalam audit keuangan.
"Hal ini menunjukkan penyajian data pada laporan keuangan pemerintah daerah dinilai wajar sesuai aturan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Lebih membanggakan lagi, Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun ini meraih opini WTP untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2024," tegas Bupati.
Meski demikian, Bupati juga mengingatkan agar sejumlah catatan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam rekomendasi BPK-RI hendaknya segera ditindaklanjuti sesuai kapasitas masing-masing serta mengacu pada batas waktu penyelesaian sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Demikian pula rekomendasi-rekomendasi DPRD atas LKPJ dan hal-hal lainnya kiranya untuk segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan informasi pelaksanaan pelantikan pejabat Kapitalaung dan penyerahan Surat Keputusan Plh Kapitalaung yang dilaksanakan pada 7 Juli 2025.
"Ini merupakan bukti sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang boleh terjalin dengan baik," kata Bupati.
Ranperda yang diajukan, lanjut Bupati Michael, merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Ia menyebut, pada hakekatnya, dokumen ini merupakan progress report penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Selain itu, berdasarkan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berkewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah Pusat, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, serta menginformasikan laporan tersebut kepada masyarakat.
Penyusunan laporan keuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Komponen laporan keuangan terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3. Neraca
4. Laporan Operasional
5. Laporan Arus Kas
6. Laporan Perubahan Ekuitas
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Untuk informasi yang lebih detail, kata Bupati, dapat ditelaah lebih lanjut dalam dokumen laporan keuangan beserta CaLK yang menjadi satu kesatuan utuh dalam Ranperda ini.
Berikut gambaran umum hasil audit BPK RI atas realisasi keuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2024:
1. Pendapatan
Target: Rp1.045.797.730.012,00
Realisasi: Rp1.004.429.668.069,09 (96,04%)
Pendapatan Asli Daerah: target Rp90.644.757.651,00; realisasi Rp77.685.270.064,09 (85,70%)
Pendapatan Transfer: target Rp945.924.985.666,00; realisasi Rp907.271.187.133,00 (95,91%)
Lain-lain Pendapatan Sah: target Rp9.227.986.695,00; realisasi Rp19.473.210.872,00 (211,02%)
2. Belanja dan Transfer
Target: Rp1.082.156.036.595,00
Realisasi: Rp1.024.091.269.114,00 (94,63%)
3. Surplus/Defisit
Target Defisit: Rp36.358.306.583,00
Realisasi Defisit: Rp19.661.601.044,91 (54,08%)
4. Pembiayaan Neto
Target Surplus: Rp36.358.306.583,00
Penerimaan Pembiayaan: Rp55.118.475.591,00
Pengeluaran Pembiayaan: Rp18.760.169.008,00
Realisasi Pembiayaan Neto: Rp52.357.806.633,56 (144,01%)
Realisasi Penerimaan Pembiayaan: Rp71.117.975.641,56
Realisasi Pengeluaran Pembiayaan: Rp18.760.169.008,00
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
Rp32.696.205.588,65
Bupati menegaskan, ringkasan Nota Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 ini menjadi wujud keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.
"Untuk itu, sekali lagi saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda ini. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa menganugerahi kita semua hikmat, kesehatan, dan memberkati karya pengabdian bagi kemajuan masyarakat dan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe," tutup Bupati Michael Thungari.
Rapat paripurna ini merupakan agenda penyampaian pengantar Ranperda, dan akan dilanjutkan pada pembahasan oleh fraksi-fraksi DPRD.(*)
Editor :Iskandar