Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan di PN Tahuna: Fri Jhon Dilempari Kelapa, Terdakwa Akui Aniaya

Pengadilan Tahuna
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Pengadilan Negeri Tahuna kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan yang terjadi di area perkebunan Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Senin (21/7/2025). Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, salah satunya adalah Fri Jhon Sampakang, yang memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim terkait kronologi insiden yang menyeret dua terdakwa, yakni Handri Dalema alias Soba dan anaknya Fandi Dalema.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, La Ode Arsal Kasir, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia memandu jalannya pemeriksaan saksi dengan pertanyaan-pertanyaan mendalam seputar kejadian yang dilaporkan terjadi di lahan perkebunan tersebut.
Dalam keterangannya, Fri Jhon menyampaikan bahwa kehadirannya di kebun tersebut didasari oleh surat wasiat yang ia terima dari almarhum Sem Sampakang, yang merupakan kakak kandungnya, dan memberikan kuasa kepadanya untuk mengelola kebun tersebut.
"Saya mendatangi lokasi dan melihat mereka (Handri dan Fandi Dalema) sedang mengolah buah kelapa. Lalu saya menyampaikan bahwa saya akan mengambil buah kelapa tersebut, dan saya juga akan membayar gaji mereka atas pekerjaan selama ini sesuai dengan permintaan mereka, namun Handri Dalema tidak memberikannya," ujar Fri Jhon di hadapan hakim.
Namun, menurut pengakuan saksi, dirinya justru mendapat serangan hingga akhirnya dilempari beberapa kali dengan buah kelapa yang baru dikupas.
"Kelapa yang dilempar itu sempat mengenai bagian dahi dan lengan kiri saya," lanjutnya.
Majelis hakim pun menanyakan soal luka yang dialami oleh terdakwa Handri Dalema, khususnya di bagian belakang kepala. Menanggapi pertanyaan tersebut, Fri Jhon menjelaskan bahwa saat perdebatan terjadi, Handri sempat melayangkan serangan kepadanya. Dalam situasi itu, Handri diduga terpeleset atau terjatuh mengenai tumpukan kelapa kupas, mungkin itu yang mengakibatkan luka tersebut.
"Saya tidak memukul. Waktu dia menyerang, dia malah jatuh sendiri ke tumpukan kelapa yang ada di situ," tegasnya.
Menariknya, dalam sidang ini terungkap pula bahwa selain menjadi korban, Fri Jhon Sampakang juga sebelumnya dilaporkan oleh pihak terdakwa Handri Dalema atas tuduhan penganiayaan. Namun dalam persidangan hari ini, kedua terdakwa telah secara terbuka mengakui perbuatan mereka di hadapan majelis hakim.
Fri Jhon pun mengungkap bahwa sebelum kasus ini sampai ke meja hijau, dirinya sudah dua kali menyampaikan kepada pihak kepolisian, yakni Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe dan Kanit Polsek Tabukan Utara, agar perkara ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Namun ajakan damai tersebut tidak diindahkan oleh Handri Dalema yang memilih tetap membawa kasus ini ke jalur pengadilan.
"Saya sudah berusaha agar perkara ini tidak perlu sampai ke pengadilan, tapi ternyata dia (Handri) tidak mau. Saya sampaikan langsung dua kali ke polisi bahwa saya ingin damai," ucapnya dalam persidangan.
Atas pengakuan para terdakwa, Fri Jhon menilai bahwa kebenaran mulai terkuak.
"Ini sudah jadi bukti bahwa saya sebenarnya korban penganiayaan. Karena mereka sendiri mengaku telah melakukan pemukulan terhadap saya," ujarnya seusai sidang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi seusai sidang, Ketua Majelis Hakim La Ode Arsal Kasir, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa "acara persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian oleh Penuntut Umum."
Diketahui, sebagai kelanjutan proses hukum, sidang akan kembali digelar pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari perkara ini yang kian menyita perhatian masyarakat Sangihe. (*)
Editor :Iskandar