Bukan Tidak Melayani Tamu, Ini Penjelasan Resmi Soal Akses Bertemu Bupati Sangihe
Di balik sikap tegas Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari sebagai pimpinan daerah, ada komitmen untuk tetap terbuka melayani.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE — Isu yang menyebut Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, tidak melayani tamu saat berada di Kantor Bupati maupun di Rumah Jabata mencuat dan menjadi perbincangan. Namun informasi tersebut ditegaskan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Staf Khusus Bupati Bidang Komunikasi Publik, Dendy Abram, menyatakan tudingan tersebut keliru dan perlu diluruskan agar tidak membentuk persepsi yang salah di tengah masyarakat.
"Pak Bupati selalu terbuka untuk siapa saja. Tidak pernah ada kebijakan menutup pintu bagi tamu, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum," tegas Abram pada Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, yang sering kali disalahartikan sebagai "tidak dilayani" sejatinya berkaitan dengan keterbatasan waktu pimpinan daerah akibat padatnya agenda resmi.
"Agenda Pak Bupati sangat dinamis. Ada rapat, undangan luar daerah, dan tugas-tugas pemerintahan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Jika waktu kunjungan berbenturan, tentu tidak bisa langsung dilayani," jelasnya.
Abram menekankan bahwa setiap kunjungan ke Kantor Bupati telah memiliki mekanisme yang harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa pengecualian, yakni melapor ke petugas piket untuk mencatat maksud dan tujuan bertamu.
"Prosedur ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk menata waktu agar semua bisa terlayani dengan baik," ujarnya.
Hal serupa juga berlaku untuk kunjungan di Rumah Jabatan Bupati, khususnya di luar jam kerja. Abram mengingatkan pentingnya etika dan penyesuaian waktu, mengingat pimpinan daerah juga memiliki ruang waktu pribadi.
"Tamu tetap bisa datang, tapi wajib melapor kepada piket, sespri, atau walpri yang bertugas. Di luar jam kerja, tentu harus ada penyesuaian karena Pak Bupati juga memiliki agenda lain," katanya.
Terkait adanya pemberitaan yang dinilai kurang elok oleh sebagian pihak, Abram memilih menanggapinya secara proporsional. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
"Pers memiliki peran sebagai kontrol sosial. Selama tidak melanggar kode etik jurnalistik, itu adalah bagian dari dinamika demokrasi," ujarnya.
Meski demikian, Abram berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik tetap berlandaskan fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut.
"Yang terpenting adalah keseimbangan informasi. Jangan sampai persepsi publik dibangun dari potongan cerita yang tidak utuh," tutup Abram.(*)
Editor :Iskandar