Perlindungan Pekerja Sangihe Diperluas, 95 Agen Desa Jadi Penghubung Layanan
Perlindungan Pekerja Sangihe Diperluas, 95 Agen Desa Jadi Penghubung Layanan
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Pekerja di wilayah pedesaan kerap membutuhkan informasi yang mudah dijangkau untuk memahami program jaminan sosial ketenagakerjaan. Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, upaya mendekatkan layanan tersebut mulai diperkuat melalui pembentukan agen desa.
Sebanyak 95 agen telah mengikuti pengukuhan dan bimbingan teknis BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo, Kamis (8/10/2026).
Para agen dipersiapkan menjadi penghubung antara BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat. Tugas mereka mencakup pemberian informasi program, membantu proses pendaftaran, hingga memfasilitasi pembayaran iuran bulanan.
Kehadiran agen di tingkat desa juga diharapkan membantu pemerintah mengetahui kondisi perlindungan pekerja secara lebih terarah, termasuk mengidentifikasi masyarakat usia kerja yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari menyatakan bahwa keagenan desa merupakan langkah strategis untuk mendekatkan informasi dan pelayanan, terutama dengan mempertimbangkan kondisi geografis Sangihe.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy Montang, menjelaskan bahwa 95 agen tersebut tersebar di sejumlah desa. Pemerintah menargetkan keberadaan satu agen di setiap desa, sehingga jumlahnya masih akan bertambah.
Melalui koordinasi dengan para agen, dinas terkait nantinya dapat melakukan pemetaan terhadap pekerja yang sudah terlindungi maupun yang belum terdaftar.
Meski demikian, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada jumlah agen yang terbentuk. Sosialisasi yang menjangkau pekerja, kemudahan akses layanan, dan meningkatnya kepesertaan menjadi hal penting agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan target satu agen di setiap desa, pemerintah berharap semakin banyak pekerja formal maupun informal memperoleh akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)
Editor :Iskandar