Terima LHP BPK, Pemkab Sangihe Dihadapkan 12 Rekomendasi Penting
Kehadiran Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Hal ini tercermin dari kehadiran Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, tersebut dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Kota Manado. Wakil Bupati hadir didampingi Sekretaris Daerah serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai wujud sinergi eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LHP Kepatuhan ini mencakup Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., C.A., ERMAP, GRCP, GRCA, CSFA, kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan diterima oleh Wakil Bupati Tendris Bulahari.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI mencatat terdapat 8 temuan dengan total 12 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan kepatuhan pengelolaan belanja daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK RI menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam LHP, guna mencegah terjadinya pengulangan temuan serupa di masa mendatang.
Selain itu, BPK RI juga mendorong DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe agar memanfaatkan LHP BPK sebagai instrumen pengawasan, khususnya dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
Melalui proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang konsisten, diharapkan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe semakin transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.(*)
Editor :Iskandar