Buka Pendaftaran, KPU Sangihe Rekrut 2.142 Orang Petugas KPPS

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tahendung.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE - Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengundang Warga Negara Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri untuk menjadi KPPS.
"Untuk pengumuman pendaftaran itu di mulai dari tanggal 17 besok sampai 21 september 2024 sedangkan untuk penerimaan pendaftaran mulai 17 besok sampai 28 September 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, saat dikonfirmasi pada Senin (16/09/2024).
Dikatakannya, KPU Sangihe akan merekrut 2.142 orang petugas KPPS dari 306 TPS yang ada di Kepulauan Sangihe.
"Jadi satu TPS ada 7 orang KPPS," ungkap Tahendung.
Ditambahkannya, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kampung sejak 17 besok sampai 28 September 2024, pukul 23.59 wita.
Dengan dibukanya pendaftaran KPPS, dirinya berharap agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat mendaftarkan diri dan menjadi bagian dari KPU Sangihe dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Harapannya kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk bisa berpartisipasi menjadi penyelenggara KPPS dan sama-sama sukseskan Pilkada di Kabupaten Sangihe ini," tutupnya.
Bagi anda yang ingin mendaftar menjadi bagian dari Pilkada Sangihe 2024 sebagai anggota KPPS bisa menyimak persyaratan berikut :
1. Berstatus sebagai Warga negara Indonesia ( WNI ).
2. Berusia paling minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai intensitas, berpribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sejak lima tahun terakhir.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan terakhir minimal SMA sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Editor :Iskandar