DPS Sudah Diumumkan, Edmon Harapkan KPU Sangihe Memperluas Informasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edmon Dolongseda.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE - Dengan diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Minggu 18 agustus 2024. Dan PPS harus mengumumkan salinan DPS per TPS selama 10 hari.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat berharap agar KPU Sangihe dapat membantu PPS dalam hal memperluas informasi. Agar supaya pengumuman salinan DPS ini dapat menjadi perhatian masyarakat yang ada.
"Kami sangat berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan ke PPS atau dapat mengkonsultasikannya ke Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)," kata ketua Bawaslu Edmon Dolongseda saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (21/08/2024).
Kemudian, kata Edmon, adapun masukan dan tanggapan tersebut meliputi informasi.
"Pertama, Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat. Kedua, Perbaikan data pemilih. Ketiga, Pemilih yang tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-El dan keempat, Pemilih yang sudah terdaftar lebih dari satu kali," ungkap Edmon yang juga Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi.
Editor :Iskandar