Berikan Dampak Positif, Kejaksaan Negeri Sangihe Adakan Penerangan Hukum di Desa Kuma

Kepala Seksi Intelijen, Rony Kurniawan, S.H., Saat Memberikan Penerangan Hukum Kepada Para Kepala Desa di Desa Kuma. Selasa (27/08/2024). Foto: Kejaksaan Negeri Sangihe.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE - Guna terhindar dari permasalahan hukum pengelolaan keuangan Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan Penerangan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, di Desa Kuma, Kecamatan Tabukan Tengah, pada Selasa (27/08/2024).
Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan pengenalan aplikasi SIGADESANG, sebuah inovasi yang dirancang untuk Digitalisasi Jaga Desa.
Penerangan Hukum ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Rony Kurniawan, S.H., yang didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Pada kesempatan tersebut, Rony Kurniawan, memberikan penjelasan secara mendalam mengenai regulasi dan tata kelola keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dirinya berharap adanya kegiatan Penerangan Hukum dapat memberikan pengetahuan bagi para Kepala Desa.
"Saya berharap dengan kegiatan ini para Kapitalaung (Kades) dapat terhindar dari permasalahan hukum, dan cepat memberikan informasi ke pihak terkait jika mendapati permasalahan hukum," ujarnya.
Ditambahkan Rony Kurniawan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini juga dapat memberikan dampak positif. Pengelolaan keuangan desa akan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta mendukung pengembangan desa yang lebih baik.
"Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi para Kapitalaung dan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dan mudah-mudahan program ini bisa konsisten kami laksanakan nantinya di Kecamatan lain," ungkapnya.
Selain dihadiri oleh Kasi Intelijen, Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan ini juga hadiri Camat Tabukan Tengah serta Para Kepala Desa dan Aparat Kampung.*
Editor :Iskandar