Polres Sangihe Ungkap Hasil Operasi Pekat: Ribuan Liter Cap Tikus & Dua Pelaku Diamankan

Press Conference Polres Kepulauan Sangihe. Senin (2/6/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Polres Kepulauan Sangihe kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sepanjang bulan Mei 2025. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, termasuk penganiayaan, penggunaan senjata tajam, pelanggaran lalu lintas berupa knalpot brong, serta peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) ilegal.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, menyampaikan hasil operasi dalam press conference yang digelar di Mapolres Sangihe, Senin (2/6/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh sasaran operasi difokuskan pada aktivitas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
"Selama bulan Mei 2025, kami melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran penganiayaan, penggunaan senjata tajam, pelanggaran kendaraan bermotor seperti knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta peredaran dan produksi miras ilegal," terang Kapolres.
Salah satu fokus utama adalah pemberantasan tindak premanisme. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, masing-masing berinisial SG dan RHL. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda sebelum sempat melancarkan aksinya.
"Kedua pelaku diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kondisi sudah dipengaruhi oleh minuman keras. SG terlibat penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, turut diamankan sebilah parang dari SG, sementara RHL masih usia muda berusia 28 tahun dengan latar belakang pendidikan terakhir SMP yang bersangkutan juga kami amankan tindak penganiayaan," ungkap Kapolres.
Meski berbeda waktu dan lokasi kejadian, keduanya menunjukkan pola yang sama: tindakan kriminal yang dipicu konsumsi miras.
Selain penindakan terhadap kasus penganiayaan, Polres Sangihe juga melakukan penyitaan besar-besaran terhadap minuman keras ilegal. Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sekitar 1.500 liter miras lokal jenis Cap Tikus, serta 250 botol miras asal Filipina dengan berbagai merek dan jenis.
"Terkait peredaran miras ilegal, kami menerapkan Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," jelas AKBP Abdul Kholik.
Kapolres menambahkan, Operasi Pekat Samrat 2025 ini menjadi momentum penting untuk menekan angka kriminalitas, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(*)
Editor :Iskandar