Anggota Polisi di Sangihe Terseret Kasus Pencabulan Anak, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka AYM (tengah), oknum anggota Polres Sangihe yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jumat (23/05/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Perkembangan terbaru dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang institusi kepolisian di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Seorang oknum anggota Polres Sangihe berinisial AYM (35) akhirnya resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jumat (23/05/2025) pukul 14.30 Wita.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. AYM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun, yang disamarkan namanya dengan sebutan "Melati".
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholiq, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, SH, MH mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung sejak awal tahun.
"Setelah melalui proses panjang dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh penyidik, maka hari ini kami resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan," jelas Kasat Reskrim kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan, tersangka AYM telah ditahan selama 114 hari sejak 30 Januari 2025 untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan terhadap anak.
Ketika ditanya soal nasib karir AYM sebagai anggota polisi aktif, Iptu Royke Mantiri enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
"Terkait sanksi kedinasan atau pemecatan, itu ranah pimpinan dan menunggu hasil proses persidangan. Kami fokus pada proses hukum pidana terlebih dahulu," ujarnya.
Tersangka AYM dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
dan/atau Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa bejat tersebut terjadi pada dua waktu berbeda, yaitu Jumat, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, dan Sabtu, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 Wita.
Ancaman pidana yang membayangi AYM cukup berat, dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kini mengambil alih sepenuhnya proses hukum selanjutnya, termasuk agenda sidang yang dalam waktu dekat akan digelar. Masyarakat pun menanti keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)
Editor :Iskandar