Cegah Pelanggaran Kampanye di Medsos dan Internet, Bawaslu Sangihe Bentuk Tim Pengawasan Siber

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Abdulah Makitullung.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE - Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber).
Hal ini dilakukan oleh Bawaslu Sangihe, demi terciptanya Pikada yang berkualitas jauh dari segala bentuk pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Sangihe, Abdullah Makitulung, menjelaskan bahwa pentingnya pengawasan untuk memastikan jalannya pemilu yang bersih dan bebas dari pelanggaran, terutama untuk mencegah ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik selama Pilkada Serentak 2024.
"Bawaslu Sangihe telah membentuk tim yang nantinya bertugas untuk melakukan pengawasan media sosial dan internet dimana, berdasarkan pasal 69 huruf b Undang-Undang Pemilihan, kampanye yang mengandung ujaran kebencian dilarang, termasuk penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah, partai politik, serta penyebaran hoaks yang memfitnah atau mengadu domba pihak-pihak tertentu," ujar Makitulung saat dihubungi pada Rabu (25/09/2024).
Ditambahkanya, dalam upaya mencegah pelanggaran siber, Bawaslu juga telah melakukan pemetaan kerawanan kampanye di media sosial.
"Tim yang nantiya bertugas dalam pengawasan media sosial, lebih fokus pada isu SARA, hoaks, dan ujaran kebencian," ungkapnya.
Ia pun berharap selama tahapan Pikada ini masyarakat dapat lebih bijak menggunakan sosial media dan internet. (*)
Editor :Iskandar