Sengketa BBM Kaluwatu Usai, Gugatan Warga Resmi Dicabut di PN Tahuna
Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Polemik distribusi BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, akhirnya menemui titik akhir. Gugatan perdata yang sempat dilayangkan warga bernama Alfit Tatawi terhadap Bupati Kepulauan Sangihe resmi dicabut dan dinyatakan selesai dalam sidang di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (27/1/2026).
Sidang dengan register perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn tersebut menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang sempat menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kaluwatu yang selama ini menyoroti persoalan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam persidangan yang dihadiri penggugat serta kuasa hukum tergugat, Alfit Tatawi secara langsung mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut dikabulkan dan dibacakan penetapannya dalam sidang terbuka.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri sejak awal telah menunjuk Kepala Bagian Hukum Setda bersama tim hukum daerah sebagai kuasa hukum, berdasarkan surat kuasa khusus yang ditandatangani Bupati Kepulauan Sangihe.
Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sangihe menegaskan, pemerintah daerah menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun menempuh jalur hukum.
"Pada prinsipnya, menyampaikan pendapat dan mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum persidangan berlangsung, tim hukum pemerintah daerah telah melakukan dialog dan diskusi dengan penggugat. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah berupaya memberikan pemahaman terkait mekanisme penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah.
Menurutnya, kewenangan utama terkait kuota dan distribusi BBM bersubsidi berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Peran pemerintah daerah sebatas pengawasan dan pengendalian, tidak lebih dari itu," tegasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan memahami niat baik penggugat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian terhadap kebutuhan warga Kaluwatu.
Keinginan terkait penambahan kuota BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah, disebut akan tetap diupayakan melalui mekanisme usulan kepada BPH Migas. Namun, pemerintah daerah menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Setelah melalui diskusi panjang dan penjelasan tersebut, penggugat akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah diajukannya. Dengan pencabutan tersebut, majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara selesai dan sengketa hukum resmi berakhir.
Berakhirnya perkara ini diharapkan menjadi momentum penguatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dalam menyikapi persoalan pelayanan publik di daerah.(*)
Editor :Iskandar