Polres Sangihe Gelar Konferensi Pers Kasus Pidana Kekerasan Terhadap Anak

SULUTNEWS | SANGIHE - Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra, SH, SIK, M.Si Bersama Kasat Reskrim IPTU Fadly S.Tr.K.M.H, menggelar konferensi pers kasus pidana kekerasan terhadap anak yang Dilakukan NAS alias Nolvi.
Terungkap dalam Konferensi Pers pada Senin (10/07/2023) yang di pimpin oleh Kapolres Sangihe Dhana Ananda Syahputra tersebut. NAS (18) warga di Sangihe menganiaya MRL (15) pria sekampungnya yang notabene masih berstatus anak dibawah umur.
"Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan sudah ada laporan pertanggal 29 Maret 2023 di Polsek Tabukan Tengah," beber IPTU Fadly.
Dikatakannya Kasat Reskrim penganiayaan ini terjadi pada 25 Maret 2023 ketika NAS yang dalam keadaan mabuk mencari adiknya AKG.
"Didepan kantin milik D, NAS bertemu dengan korban MRL yang sedang bersama YWZ dan bertanya terkait keberadaan adiknya kemudian dijawab MRL jika dirinya tidak tahu," kata Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, merasa dibohongi mendengar jawaban MRL, NAS lantas melayangkan pukulan kepada korban sebanyak dua kali.
"NAS memukul korban dengan tangan kiri terkepal sebanyak satu kali dan mengenai mata bagian kiri kemudian memukul lagi dengan tangan yang sama lantas mengenai kepala bagian belakang," ungkapnya.
Dari tindakannya tersebut, NAS diancam dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp. 76.000.000.
Dan dirinyapun mendapat pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.
Editor :Iskandar