Ini 7 Jenis Pelanggaran Menjadi Target Operasi Patuh Samrat 2023

SULUTNEWS | SANGIHE - Dimulai hari ini. Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe akan menggelar Operasi Patuh Samrat 2023. Operasi ini akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Samrat 2023.
Berikut adalah beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini:
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Pengendara dibawah umur.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Tidak menggunakan helm dan safety belt.
5. Pengendara dibawah pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas IPTU Ismail Diko,S.Sos mengatakan sistem yang di berlakukan dalam penindakan Operasi Patuh Samrat 2023 ini yaitu sistem hunting patroli.
"Kami akan berlakukan sistem hunting patroli dalam Operasi Patuh Samrat 2023 ini. Jadi, jika ada pelanggar lalulintas kedapatan langsung kami tilang," kata Kasat Lantas saat ditemui beberapa awak media usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Samrat 2023 yang bertempat di Mako Polres Kepulauan Sangihe.
Disebutkan Kasat Lantas dengan sistem seperti ini akan memudahkan personel Satlantas Polres Sangihe dalam melaksanakan tugas dan penindakan pelanggaran sampai ke desa-desa yang ada.
"Dengan sistem hunting patroli ini kami juga akan turun ke desa-desa. Untuk itu kami meminta kepada semua pengendara kendaraan bermotor agar tetap mematuhi peraturan lalulintas serta melengkapi surat-surat kendaraan saat hendak berkendara," pungkasnya.
Editor :Iskandar