Pemegang BPJS Aktif akan Menjadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK
SULUTNEWS | SANGIHE - Pemegang BPJS aktif akan menjadi syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal ini berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2022 tertanggal 6 januari 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Syarat ini,diperkuat dengan turunnya ST Kapolri nomor : ST/534/III/YAN.1./2022 tertanggal 11 maret 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional pada yanlik Polri.
"Nantinya Polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan permohonan SIM dan STNK adalah peserta BPJS aktif," kata kasat lantas Polres sangihe,Iptu M Erza Tri Syahputra Nasution.
Nasution menambahkan adanya perubahan regulasi ini, pihak Polri akan mensosialisasikan tentang perubahan regulasi tersebut.
"Sosialisasi ini bersifat pemberitahuan sekaligus himbauan agar pemohon SIM dan STNK mempersiapkan diri apabila regulasi tersebut terjadi dan sudah dilaksanakan," tutup kasat lantas.
(Iskandar/SulutNews)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Polres Sangihe