Sidang Gugatan PUSKUD Sangihe Digelar di PN Tahuna, Pengacara Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Kuasa Hukum Penggugat, Edwinson Everlius Gampu, SH,
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Sidang gugatan terkait sengketa tanah milik Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sulawesi Utara di Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna. Kasus ini didaftarkan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN Thn, dan sidang pertama telah dilaksanakan pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 09.00 WITA.
Kuasa hukum penggugat, Edwinson Everlius Gampu, SH, menegaskan bahwa proses pelepasan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa telah dilakukan dengan cara yang melawan hukum.
"Dalam regulasi, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sudah jelas diatur bahwa pengalihan hak atas tanah milik negara atau BUMN harus melalui proses pelepasan hak terlebih dahulu sebelum dilakukan jual beli. Namun, yang dilakukan para tergugat justru sebaliknya," ungkap Edwinson.
Menurutnya, tanah yang menjadi objek sengketa adalah aset milik PUSKUD perwakilan Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang memiliki peran penting dalam menunjang operasional koperasi. Dengan adanya sengketa ini, aktivitas koperasi diklaim terganggu.
Hingga saat ini, pihak tergugat yang diduga terkait dengan proses pengalihan hak atas tanah belum memberikan tanggapan resmi. Persidangan di PN Tahuna akan menjadi ajang bagi kedua belah pihak untuk membuktikan klaim masing-masing.
Masyarakat dan anggota koperasi setempat menanti kepastian hukum atas kasus ini, mengingat keberadaan aset tersebut dinilai krusial bagi kelangsungan ekonomi koperasi di daerah.(*)
Editor :Iskandar