DPRD Sangihe Gelar Paripurna LKPJ 2024, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Daerah

Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, Saat Memberikan Sambutan di Sidang Paripurna.
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sangihe pada Kamis (27/03/2025) siang.
Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh, SE, memimpin jalannya sidang yang turut dihadiri oleh para anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, SE, MM didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tahun anggaran 2024.
Bupati menjelaskan bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Berdasarkan regulasi tersebut, LKPJ ini berfokus pada beberapa aspek utama, yakni:
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Capaian pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perjanjian kinerja.
Kebijakan strategis yang telah ditetapkan kepala daerah.
Capaian kinerja makro sebagai indikator keberhasilan pemerintahan daerah.
Dalam paparannya, Bupati menjelaskan bahwa realisasi APBD masih bersifat unlimited, artinya angkanya bisa mengalami perubahan hingga audit akhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Regulasi yang menjadi acuan APBD 2024 antara lain Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan berbagai peraturan Bupati terkait penjabaran APBD.
Terkait capaian kinerja daerah, terdapat 16 indikator utama yang menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah, di antaranya:
Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 72,71, naik 0,49 dari tahun sebelumnya.
Angka Kemiskinan: 10,84%, turun dari 11,01% pada 2023.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): 1,804, menurun dari 2,56 pada 2023.
Pertumbuhan Ekonomi: 5,41%, meningkat 0,11% dari 2023.
Pendapatan Per Kapita: Rp43,22 juta, naik Rp3,39 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Gini Ratio (Ketimpangan Pendapatan): 0,321, membaik dari 0,356 pada 2023.
Menurut Bupati, pencapaian ini adalah hasil dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat. Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi, terutama dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemerataan kesejahteraan.
Selain capaian indikator makro, pemerintah daerah juga telah menerapkan berbagai kebijakan strategis sepanjang 2024, seperti:
Penetapan dan perpanjangan status tanggap darurat untuk bencana alam.
Penyaluran berbagai bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
Bantuan pendidikan bagi pelajar berprestasi dan kurang mampu.
Program peningkatan layanan publik dan reformasi birokrasi.
Bupati menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"LKPJ ini menjadi bahan evaluasi bersama, agar ke depan kita bisa bekerja lebih baik lagi untuk masyarakat Sangihe," tegas Michael Thungari.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, LKPJ 2024 ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD. Nantinya, DPRD akan memberikan rekomendasi guna penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah di tahun berikutnya.
Ketua DPRD Ferdy Sondakh menyampaikan bahwa dewan akan mencermati seluruh isi laporan, termasuk capaian dan kendala yang dihadapi selama 2024.
"Kami akan mengkaji LKPJ ini secara mendalam, agar dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk pembangunan Sangihe ke depan," ujar Ferdy Sondakh.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat Sangihe.(*)
Editor :Iskandar