Status FJS Jadi Sorotan Publik: Sempat Diduga Ditahan, Kejaksaan Akhirnya Buka Suara

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Polemik terkait status hukum FJS, yang sebelumnya terlibat dalam insiden di lokasi perkebunan, terus menjadi perhatian publik. Setelah muncul klarifikasi dari FJS melalui pemberitaan media ini, beredar pula informasi bahwa yang bersangkutan telah ditahan pada Kamis (13/3/2025) siang oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Informasi tersebut semakin menguat setelah sumber internal menyebut bahwa berkas perkara FJS telah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan (tahap dua). Namun, saat itu belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan.
"Kalo soal penahanan, itu sudah ranah kejaksaan. Tugas kami hanya sampai pelimpahan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Tabukan Utara, Aiptu Janus Sumangando, S. H
Minimnya informasi resmi sempat memicu tanda tanya publik. Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting untuk menghindari simpang siur di tengah masyarakat.
Namun kini, Kejaksaan Negeri Sangihe akhirnya memberikan klarifikasi. Melalui pesan resmi yang disampaikan kepada wartawan, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa FJS tidak ditahan karena adanya permohonan dari tersangka serta pertimbangan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"...ada permohonan agar tidak dilakukan penahanan dan kami mempertimbangkan bahwa tersangka bersikap kooperatif," demikian bunyi pernyataan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sangihe, ST Syaiful Arif SH pada Kamis (13/3/2025) malam.
Penjelasan dari Kejaksaan ini sekaligus meredam berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, publik tetap menanti perkembangan lebih lanjut atas proses hukum yang tengah berjalan.(*)
Editor :Iskandar