Kapal Perintis Tak Layani Pulau Perbatasan, DPRD Sangihe Minta Evaluasi Jadwal Pelayaran
Kapal Perintis Tak Layani Pulau Perbatasan, DPRD Sangihe Minta Evaluasi Jadwal Pelayaran
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE – Bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau perbatasan Kabupaten Kepulauan Sangihe, kapal perintis bukan sekadar sarana transportasi laut. Kapal tersebut menjadi penghubung utama untuk bepergian, memenuhi kebutuhan logistik hingga menjalankan berbagai keperluan penting di luar pulau.
Karena itu, perubahan jadwal pelayaran Kapal Perintis Sabuk Nusantara 95 dan 109 yang sempat mengalihkan kedua kapal tersebut ke wilayah Sitaro pada 25 hingga 30 Oktober 2026, menimbulkan persoalan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah menerima aspirasi masyarakat Kampung Kawio, Kecamatan Marore. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait di ruang kerja Komisi II DPRD Sangihe, Kamis (29/10/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi II, Max Hein Victor Pangimangen, SH, bersama anggota Komisi II Tonny P. J. Mandak, ST, Jais Salele, S.Kom, dan Hermanto Samadi, serta unsur instansi terkait, termasuk pihak perhubungan dan syahbandar.
Dalam penjelasannya, Penjabat Kapitalaung Kawio, Risto Mandiangan, mengungkapkan bahwa perubahan jadwal tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat pengguna jasa kapal perintis.
Salah satu dampaknya, penumpang dari Bitung yang menggunakan Sabuk 109 harus turun di Pelabuhan Tahuna karena kapal tersebut selanjutnya diarahkan menuju Sitaro dan Bitung.
Sementara itu, pelayaran Sabuk 95 dari pulau-pulau perbatasan menuju Tahuna juga mengalami perubahan waktu tempuh yang lebih panjang dari biasanya.
Menurut Risto, berdasarkan evaluasi, persoalan tersebut terjadi akibat pergeseran dan kesalahan penjadwalan, sehingga kedua kapal secara bersamaan diarahkan ke wilayah Sitaro, sementara pelayanan ke wilayah perbatasan ditiadakan.
Ia berharap melalui RDP tersebut, seluruh instansi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak kembali terjadi kekosongan jadwal pelayaran ke pulau-pulau terluar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sangihe, Max Hein Victor Pangimangen, menegaskan bahwa pengaturan jadwal kapal perintis harus dilakukan lebih baik dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.
"Kedepannya manajemen harus diatur lebih baik dan jangan sampai terjadi kekosongan jadwal pelayaran, kecuali terjadi keadaan darurat yang tidak bisa dihindari sehingga harus dialihkan," tegas Max.
Ia juga mengingatkan agar perubahan jadwal untuk kepentingan yang tidak mendesak tidak dilakukan sembarangan, karena dapat berimbas langsung terhadap pelayanan transportasi masyarakat.
Senada dengan itu, anggota Komisi II, Tonny P. J. Mandak, ST, menyayangkan kondisi ketika dua kapal perintis tersedia, namun keduanya justru tidak melayani rute yang seharusnya.
Menurutnya, kapal perintis merupakan pilihan transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat pulau-pulau perbatasan karena tarifnya relatif terjangkau.
"Kami sangat mendukung agar hal ini dapat dievaluasi supaya kedepannya tidak terjadi hal seperti ini. Karena sangat disayangkan, ada dua kapal tapi keduanya tidak melayani rute yang seharusnya," ungkap Tonny.
Ia menambahkan, apabila masyarakat harus menggunakan perahu jenis pamboat sebagai alternatif, biaya perjalanan yang harus dikeluarkan jauh lebih besar.
Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD bersama instansi terkait mendorong adanya pembenahan manajemen dan evaluasi jadwal pelayaran agar pelayanan transportasi laut ke pulau-pulau terluar dan perbatasan tetap berjalan.
Sebab bagi masyarakat perbatasan, kepastian jadwal kapal bukan hanya persoalan perjalanan, melainkan juga menyangkut kelancaran kebutuhan sehari-hari, distribusi logistik, mobilitas warga hingga akses terhadap pelayanan darurat. (*)
Editor :Iskandar








