Undang Pemuda GMIST, FAS Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022

“Di awal tahun 2023 ini kita sosialisasikan Perda Tahun 2022 itu maksudnya kami kumpul Pemuda-Pemuda saat ini supaya dapat pemahaman dan kalau ada masyarakat yang bekerja terus belum mendapat hak ini Pemuda GMIST hadir untuk memfasilitasi karena kalian di tempatkan untuk itu,” tutur FAS.
Di sela-sela kegiatan kepada para awak media ia meminta peran pers dalam membantu mensosialisasikan Perda melalui pemberitaan.
“Peran media dalam mengedukasi Perda ini ke masyarakat terutama ke pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh karyawan yang ada, untuk pekerja rentan itu bisa di siasati dengan Perda yang ada,” pungkasnya.
Di ketahui, maksud dan tujuan Perda Nomor 9 Tahuin 2022 yakni mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah dengan tujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sementara pada Pasal 43 pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini akan di kenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Terkait dengan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang di atur dalam Pasal 44 meliputi perizinan terkait usaha, izin yang di perlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan.
Read more info "Undang Pemuda GMIST, FAS Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022" on the next page :
Editor :Iskandar