Cukup 1 Dosis Bagi Anak-anak untuk Masuk Mall, 2 Dosis untuk Masuk Taman Bermain

Potret Mall
SULUTNEWS - Pemerintah membolehkan anak-anak di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berkunjung ke mal meski baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Pada saat yang sama, pemerintah memberlakukan aturan lebih ketat di taman bermain. Anak-anak boleh berkunjung ke taman bermain hanya jika sudah vaksinasi lengkap.
"Dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun, apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," ucap Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/22)
Syarat vaksinasi dosis pertama juga berlaku saat anak-anak mengunjungi bioskop. Aturan serupa pun berlaku di tempat wisata, fasilitas umum, dan area publik lainnya.
Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku di seluruh daerah di Jawa-Bali. Tidak ada perbedaan aturan mengenai syarat kunjungan anak-anak ke tempat umum pada daerah level 1, 2, dan 3.
Aturan itu berlaku mulai hari ini. Pemerintah baru akan mengevaluasi seluruh aturan PPKM Jawa-Bali pada 14 Februari mendatang.
Syarat vaksinasi dosis pertama juga berlaku saat anak-anak mengunjungi bioskop. Aturan serupa pun berlaku di tempat wisata, fasilitas umum, dan area publik lainnya.
Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku di seluruh daerah di Jawa-Bali. Tidak ada perbedaan aturan mengenai syarat kunjungan anak-anak ke tempat umum pada daerah level 1, 2, dan 3.
Aturan itu berlaku mulai hari ini. Pemerintah baru akan mengevaluasi seluruh aturan PPKM Jawa-Bali pada 14 Februari mendatang.
SB|SulutNews
Editor :Tim Sigapnews