Langkah Sigap Satgas COVID-19 Sulut Hadapi Gelombang ke-3

Satgas melakukan penguatan kekarantinaan
SULUTNEWS | BITUNG - Dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, maka satgas Covid-19 Sulut akan akan memperkuat surveilance pelacakan kontak erat Covid-19 sebagai antisipasi tren peningkatan kasus akhir-akhir ini.
Satgas melakukan penguatan kekarantinaan dengan melaksanakan secara ekstensif pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19.
"Selain itu kita akan mengaktifkan kembali detail pelaksanaan eHAC," kata Jubir Satgas Covid-19 Sulut, Dr. Steaven Dandel, Senin (07/02/2022).
Pelacakan berlaku untuk kontak erat penumpang moda transportasi
Dr. Steaven Dandel menjelaskan, bilamana ada pelaku perjalanan yg dianggap kontak Erat dari mereka yg positif akan dilaksanakan perintah karantina dan pemeriksaan swab.
"Karantina dan wajib menjalani swab sesuai aturan," kata Dr. Steaven Dandel.
Diketahui, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait penegakan protokol Covid-19 di Sulut.
Berikut ini isi SE 440/22.1297/Sekr-Dinkes tentang Penegasan Atas Surat Edaran href="https://manado.tribunnews.com/tag/gubernur-sulut" aria-label="link">Gubernur-Sulut Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.
- Setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19Provinsi atau Kabupaten/Kota:
- Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi Utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan:
- Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
SB|SulutNews
Editor :Tim Sigapnews
Source : Satgas COVID-19 Sulut