Empat Kecamatan di Minut Berlakukan Sekolah Daring

Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan SPd MPd
SULUTNEWS | MINUT - Menyikapi peningkatan kasus penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron secara signifikan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sesuai data sebaran Covid-19 per 11 Februari 2022, mulai Senin (14/02/2022) siswa PAUD, SD dan SMP di empat kecamatan kembali melakukan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ secara daring (online).
“Pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di sekolah berlaku selama 14 hari kalender, mulai dari tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan SPd MPd, Minggu (13/02/2011).
Pengaturan pembelajaran dilakukan berdasarkan level PPKM atau tingkat risiko di setiap kecamatan.
Yaitu satuan pendidikan pada wilayah dengan tingkat risiko tinggi serta pada wilayah dengan tingkat risiko tidak ada atau resiko rendah atau risiko sedang.
“Untuk wilayah dengan tingkat risiko tinggi yakni Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Kalawat, Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan Dimembe. Sedangkan untuk wilayah dengan tingkat risiko rendah atau risiko sedang, Kecamatan Kema, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Talawaan, Kecamatan Likupang Selatan, kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Wori,” urai Kalengkongan.
Satuan Pendidikan di wilayah dengan tingkat risiko tinggi pembelajaran dilakukan secara daring.
“Tidak diizinkan untuk melakukan pembelajaran dengan metode kunjungan guru keliling (Guling) ke rumah atau kelompok kecil. Peserta didik tetap belajar dari Rumah,” tukas Kalengkongan.
Sedangkan untuk wilayah dengan tingkat resiko rendah atau resiko sedang melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Juga dengan memperhatikan capaian vaksinasi pada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan juga masyarakat lansia. Jadi ada yang 1 shift dan 2 shift setiap harinya,” imbuh Kalengkongan lagi.
“Apabila terjadi perubahan tingkat resiko di setiap wilayah kecamatan atau level PPKM di daerah Kabupaten Minut, maka akan diberitahukan perubahannya secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Dinas Pendidikan Minut