Pilkada 2024, Jaksa Agung Tegaskan Netralitas Kejaksaan Harga Mati

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono Saat Memimpin Upacara Sekaligus Membacakan Amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, kita harus mampu membaca dan memahami keinginan, harapan serta tuntutan masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum," imbuh Jaksa Agung.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga menekankan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam menghadapi agenda besar yang dilaksanakan pada sisa waktu tahun 2024 ini yaitu Pilkada Serentak 2024. Ini merupakan Pilkada pertama yang dilakukan serentak mulai dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia.
"Proses ini tentu memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, terlebih Kejaksaan yang merupakan salah satu pilar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertugas untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihan," ujar Jaksa Agung menambahkan.
Untuk itu, Kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait.
"Di sinilah Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan. Oleh karena itu, kita harus siap untuk mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional," ujar Jaksa Agung.
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, Jaksa Agung mengingatkan kembali agar seluruh jajaran melaksanakan dengan penuh tanggung jawab terhadap Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Ingat! Kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun. Untuk itu, saya tidak akan pernah bosan menegaskan bahwa Netralitas Adhyaksa adalah Harga Mati! Penyimpangan terhadap hal ini tidak akan saya tolerir," tegas Jaksa Agung.
Selain Pilkada Serentak, tahun ini, Bangsa Indonesia akan memasuki masa transisi kepemimpinan. Pergantian pemerintahan ini, tentu akan membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal penegakan hukum.
Menurut Jaksa Agung, suksesi kepemimpinan ini harus menjadi momentum bagi Insan Adhyaksa untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum yang telah dilakukan agar sesuai dengan harapan masyarakat untuk menghadirkan keadilan yang substantif.
Jaksa Agung juga meminta agar konsistensi dalam penegakan hukum harus tetap dijaga, agar Kejaksaan tidak mencederai kepercayaan masyarakat kepada institusi yang kita cintai ini. Kita harus terus menjaga dan meningkatkan kinerja baik dan positif yang mengantarkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.
"Mari kita teruskan perjuangan para pahlawan, dengan bekerja keras dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara melalui penegakan hukum yang humanis dan berkemanfaatan. Saya percaya bahwa dengan semangat kebersamaan, integritas, dan profesionalisme, kita dapat menghadapi segala tantangan yang ada, serta mampu mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang lebih gemilang mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkas Jaksa Agung.
Read more info "Pilkada 2024, Jaksa Agung Tegaskan Netralitas Kejaksaan Harga Mati" on the next page :
Editor :Iskandar
Source : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM