Proyek Balai Rakyat Kampung Petta Barat Menyalahi Aturan

Foto: Proyek Bangunan Balai Rakyat Terletak di Atas Sungai Kampung Petta Barat
SIGAPNEWS.CO.ID | SANGIHE - Proyek pengerjaan bangunan Balai Rakyat dari dana desa yang terletak di atas sungai Kampung Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara, menyalai aturan.
Dari pantauan media ini, pada pengerjaan proyek bangunan tersebut, tampak sedang di kerjakan.
Dalam pengerjaan proyek bangunan tersebut, juga tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya ada sebelum mendirikan bangunan.
Dalam hal ini, proyek bangunan yang sedang dikerjakan tersebut merupakan suatu pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PU-PR no 28 thn 2015 tetang Penetapan Garis Sempadan Sungai, PP no 38 tahun 2011 tentang Sungai, dan PP no 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang dalam artian dilarang mendirikan bangunan dibantaran/atas sungai.
Menurut warga yang tak ingin disebutkan namanya, sudah beberapa orang warga memberikan masukan serta saran kepada Kapitalaung Petta barat untuk tidak mendirikan bangunan di atas sungai tersebut, tapi tidak diindahkan oleh Kapitalaung.
Sementara itu, Kapitalaung Petta Barat, Sitti Sarah Gabriel saat dikonfirmasi lewat via telp mengatakan, bahwa proyek tersebut sudah dintangani Balai Lingkungan Hidup (BLH) dan Pekerjaan Umum (PU).
Dijelaskan Sitti, Kampung Petta Barat tak memiliki Lahan untuk pembangunan. Bangunan tersebut adalah Balai Rakyat yang harus segera dibangun karena kebutuhan dan bangunan belum juga mengantongi IMB.
"Bangunan tersebut adalah kebutuhan yang harus segera dibangun. Kampung Petta Barat tak memiliki lahan untuk pembangunan sehingga bangunan tersebut di bangun di atas sungai dan bangunan belum juga mengantongi IMB," jelasnya.
Terpisah, ketua LP-KPK Komcab Sangihe Johan Adler Fredrik Lukas, mendesak OPD - OPD Teknis yang berwenang untuk turun memonitoring proyek tersebut.
"Kita mendesak OPD - OPD Teknis yang berwenang seperti Dinas PU-PRD, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup termasuk Satpol PP untuk turun memonitoring proyek tersebut karena apapun alasannya, mendirikan bangunan diatas sungai itu menyalahi aturan. Segera tindaki kalau terbukti ada pelanggaran," tegas Lukas.
Editor :Iskandar