Keluhkan Soal Pembayaran TPP, Netizen: Salut Buat Stafsus Pj Bupati

salut buat stafsus Pj Bupati bidang Kominfo merangkap tugas Kabag Humas dan Kadis Kominfo," komentar akun Facebook Alminustakalawangen.
SULUTNEWS | SANGIHE - Para guru yang akhir-akhir ini mempertanyakan, mengeluhkan, menyayangkan dan bahkan memprotes soal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Guru yang kata beberapa media pemberitaan itu disunat atau dikebiri.
Dikutip dari unggahan akun media sosial Staf Khusus Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johan Adler Fredrik Lukas.
Berdasarkan konfirmasi dari Dinas Teknis terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bahwa benar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN untuk Guru pada Tahun Anggaran 2023 ditiadakan, bukan disunat atau dikebiri.
"Terkait masalah TPP ASN Guru di Daerah tahun 2023. Tunjangan tersebut bukan-lah dikebiri atau disunat, Tapi ditiadakan atau tidak lagi dibayarkan," tulis Johan Adler Fredrik Lukas pada unggahan Facebook-nya dilihat pada Kamis (16/2/2023).
Sejak beberapa tahun lalu, para Guru ASN diberikan berbagai jenis tunjangan, sepanjang memenuhi persyaratan, Guru-guru bisa Menerima Tunjangan-tunjangan tersebut. Tapi, dalam Perkembangannya Menteri Dikbudristek telah Mengeluarkan Peraturan yang Mengatur soal teknis pembayaran tunjangan bagi Guru-guru.
"Sejak tahun 2022 lalu, Peraturan Mendikbudristek nomor : 4 tahun 2022 tentang : Juknis Pemberian TPG, TKG dan TPP Guru ASN Daerah Provinsi, Kab/Kota dengan sangat jelas meniadakan TPP bagi Guru yang telah menerima TPG atau Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi. Pasal 10 ayat (2) :
Tambahan Penghasilan (TPP) diberikan kepada Guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi," jelas unggahan Johan Adler Fredrik Lukas.
Untuk Guru penerima tunjangan sertifikasi tidak lagi dibayarkan. Karena ketika Guru sertifikasi menerima Tunjangan Profesi (TPG) kemudian menerima juga Tambahan Penghasilan (TPP), maka akan terjadi DUPLICATE PAYMENT atau duplikasi pembayaran atau pembayaran ganda (Double Bayar) yang berpotensi menjadi masalah (Temuan).
"Kesimpulannya, TPP Guru ASN yang ber-Sertifikasi tidak dikebiri atau disunat oleh Pj Bupati Sangihe dr. Rinny Tamuntuan. Tapi, ditiadakan atau tidak dibayarkan, tidak dibayarkannya TPP bagi Guru Sertifikasi telah sesuai dan berdasarkan pada Permendikbudristek no. 4/2022 dan Permendagri no. 84/2022, Kab/Kota lain di Sulut telah menghentikan Pembayaran TPP sejak tahun 2022 dan Sangihe akan direalisasikan tahun 2023 ini," pungkas unggahan Johan Adler Fredrik Lukas.
Postingan Johan Adler Fredrik Lukas pun memicu beragam komentar dari warganet.
"Semoga BPK ibu guru mo dapa BCA penjelasan ini," komentar akun Facebook May Henoviva.
"Semoga dapat dipahami oleh warga netizen, salut buat stafsus Pj Bupati bidang Kominfo merangkap tugas Kabag Humas dan Kadis Kominfo," komentar akun Facebook Alminustakalawangen.
"Jago pak Stafsus," tambah komentar akun Facebook anggota DPRD Sangihe, Rompi Denny Roy Tampi.
Editor :Iskandar