Interval Vaksin Booster COVID-19 Dipersingkat Jadi 3 Bulan
Penyuntikan Vaksin COVID-19
SULUTNEWS | JAKARTA - Pemerintah mempersingkat interval vaksin booster COVID-19. Jika sebelumnya harus menunggu 6 bulan setelah pemberian dosis kedua, kini cukup diberi jeda 3 bulan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan lebih dahulu memangkas interval vaksin booster untuk lansia. Kini kebijakan tersebut diperluas untuk masyarakat umum.
Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Salah satu pertimbangan yang mendasari kebijakan ini adalah semakin meningkatkan kasus COVID-19 belakangan ini. Lonjakan COVID-19 diperkirakan masih berpeluang terjadi hingga awal Maret 2022.
Editor :Tim Sigapnews
Source : detik.com