Pengawas PUPR Lalai Ingatkan Pekerja Terapkan K3 Proyek Peningkatan Ruas jalan Paniki-Mapanget

Pekerja proyek peningkatan ruas jalan Paniki-Mapanget sedang bekerja
SULUTNEWS, Pengawas Lapangan dari PUPR Provinsi Sulawesi Utara lalai dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pekerjaan Peningkatan ruas jalan Paniki-Mapanget.
Pantauan Sigapnews co.id, Selasa (22/2/2022) semua pekerja lapangan tidak memakai alat pelindung diri (APD) yakni sepatu safty, Helm proyek dan rompi kerja.
Terlihat semua pekerja hanya memakai sendal jepit saat melakukan pengaspalan di rusa jalan paniki-mapanget.
Padahal K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PP 50 Tahun 2012).
Seperti dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pengawas lapangan PUPR Provinsi Sulut yang tidak ingin menyebutkan namanya saat di konfirmasi mengatakan para pekerja lebih nyaman tidak menggunakan APD.
“Meraka lebih nyaman tidak menggunakan APD karena kalau pakai sepatu safty aspalnya nanti masuk di alas sepatu. Jadi mereka lebih merasa nyaman begitu ( menggunakan sendal jepit)," jelasnya.
Editor :Tim Sigapnews