Aturan Baru, Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

SULUTNEWS - BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara soal kisruh aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)) Ida Fauziyah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat Jaminan Hari Tua baru bisa didapatkan pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada saat usia 56 tahun.
Ketentuan ini juga berlaku bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana mereka tidak bisa mengambil dana JHT sebelum memasuki usia 56 tahun.
Namun, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menerangkan jika peserta tetap bisa memanfaatkan JHT sebelum berusia 56 tahun.
"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk mempersiapkan usia pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," jelas Dian kepada media, Sabtu (12/2/2022).
Pengecualian lainnya berlaku bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status warga negara asing (WNA). Dengan begitu, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
"Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," terang Dian.
Read more info "Aturan Baru, Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews