AMAK Desak PN Bitung Segera Beri Putusan Kasus Pemecah Ombak ke KAJARI

(dok Google).
SULUTNEWS | BITUNG - Senin (08/07/2024) Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara (Sulut) dr Sunny Rumawung, mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Segera berikan salinan putusan Kasus pemecah ombak ke KAJARI Bitung.
Berlarut-larutnya penuntasan kasus korupsi pemecah ombak diduga karena pihak PN Bitung menahan hasil putusan tersebut dan tidak memberikan ke pihak KAJARI Bitung.
Sesuai dengan info yang kami dapatkan bahwa sebenarnya pihak KAJARI begitu serius melakukan eksekusi bahkan Pak Kajari sampai dua kali menyurat ke PN Bitung tapi sampai saat ini belum diberikan, AMAK menduga ada unsur kesengsaraan sehinggah putusan tersebut belum diberikan,jika sampai minggu depan hal ini tidak ditindak lanjuti maka saya akan mendatangi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Jakarta untuk melaporkan hal ini.
"AMAK menduga ada unsur kesengajaan sehinggah putusan tersebut belum diberikan,jika sampai minggu depan hal ini tidak ditindak lanjuti maka saya akan mendatangi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Jakarta untuk melaporkan hal ini," tegas Ketua AMAK Sulut.
Demi penegakan supremasi hukum maka siapapun yg bersalah harus dihukum,jangan sampai penegakkan hukum terkesan pilih kasih apalagi diperjual belikan demi kepentingan oknum2 tertentu.
Editor :Kusmayadi
Source : Ketua AMAK Sulut