Langgar UU Keimigrasian Kanim Bitung Deportasi Satu WNA Filipina
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut Deportasi 1 (satu) orang Warga Negera Filipina
SULUTNEWS | Bitung - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut Deportasi 1 (satu) orang Warga Negera Filipina, Kamis, (14/9)
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dilakukan karena 1 (satu) WNA tersebut melanggar Undang - Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengawalan Pendeportasian terhadap WN Filipina yang diberangkatkan dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan transportasi udara dengan rute penerbangan Manado - Jakarta dan dilanjutkan dengan menggunakan rute penerbangan Jakarta - Manila setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno - Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ryang Yang Satiawan menyampaikan, pihaknya
akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap masuknya warga negara asing.
"kami akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap masuknya warga negara asing ke Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bitung untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian serupa," Tegas Ryang
Ryang juga mengucapkan terima kasih, kepada masyarakat ucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Bitung.
"Kami ucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Bitung sehingga dapat diambil tindakan tegas," Tutup Ryang
Editor :Kusmayadi