Diduga PT BMW Duduki Tanah Ahli Waris Daena Mandar Secara Sepihak
Tanah dari Ahli Waris Daena mandar yang di pasang papan pengumuman oleh pihak PT bhineka manca wisata Desa Paputungan Kecamatan Likupang barat
SULUTNEWS | MINAHASA UTARA - Ahli waris Daena Mandar datangi kantor desa Paputungan kecamatan Likupang Barat pada Senin (03/07/2023) guna mempertanyakan tanah milik keluarga mereka yang diduga dikuasai sepihak PT BMW (Bhineka Manca Wisata).
Riwayat tanah dari Daena Mandar, tahun 1942 kakek Daena Mandar membeli 2 (dua) bidang lahan dari Bapak Silas Ansar, yang berlokasi di Tanah Putih-saat ini berada di kecamatan Likupang barat.
Lahan itu dikelola dan ditanami padi, kelapa dan pohon mangga oleh kakek Daena Mandar hingga kakek Daena Mandar wafat di tahun 80-an. Lahan tersebut masih dikelola dan dikuasai oleh anak-anak dan istrinya, Berdina Kalikis. Dan sampai saat ini lahan tersebut belum pernah dibagi-bagikan kepada ahli warisnya.
Tanah Daena Mandar tersebut tercatat di buku Register A dengan Nomor Register 222 Folio 78 dengan luas 5 Tetek 4 Waleleng atau sekitar 19.000 meter persegi, yang saat ini dikuasai sepihak oleh PT BMW.
Hukum Tua Desa Paputungan, Cherly Tatia yang beberapa waktu lalu ditemui pihak ahli waris mengatakan,agar ahli waris menanyakan langsung ke PT BMW mengenai surat-surat pemindahan hak atau jual beli.
"Yang saya tau, ngoni pe tanah so nda ada sisa karna samuah so dikuasai oleh pihak PT BMW, berdasarkan jual beli, jadi kalo mo cari bukti tanya jo pa pihak PT BMW karna pa torang didesa nda ada depe surat-surat karna transaksi itu terjadi di saat pejabat hukum tua lama, bapak Adolof Bawole," terang Cherly Tatia.
Ratna Pontoh sebagai penerima kuasa dari ahli waris Daena Mandar mempertanyakan dasar kepemilikan dari PT BMW terhadap tanah tersebut.
"Hukum Tua seharusnya melindungi torang pe hak, pertemukan torang ahli waris dengan pihak PT BMW supaya jelas apa dorang pe dasar, sehingga dorang berani kuasai torang pe lahan," ucap Ratna Pontoh.
Mariama, ahli waris lainnya mengatakan, PT BMW harus bisa menunjukkan dokumen syarat bukti kepemilikan tanah tersebut sehingga berani menguasainya.
"Hukum tua juga harus netral, jangan jadi pemerintah yang bisa diatur oleh pengusaha, harus adil, minta PT BMW pe bukti surat jangan cuma mo iko-iko dorang mo ator, karna diduga pemerintah takut pa pihak PT BMW," tegas Mariama.
Kantor desa sebagai pusat administrasi masyarakat, kata Mariama, seharusnya menyimpan bukti transaksi terkait jual beli tanah di desa Paputungan sebagai arsip.
Read more info "Diduga PT BMW Duduki Tanah Ahli Waris Daena Mandar Secara Sepihak" on the next page :
Editor :Kusmayadi
Source : Ahli waris Daena mandar